Tanah Datar

Kabid MS di Satu OPD Tanah Datar Diduga Langgar Netralitas ASN

×

Kabid MS di Satu OPD Tanah Datar Diduga Langgar Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-marapipost.com-Dari 14 laporan pengaduan pelanggaran Pilkada Tanah Datar yang masuk ke Bawaslu sejak awal kampanye, Rabu (25/9/2024) lalu, 6 laporan  sudah tergerister di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.

Demikian dijelaskan Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin, kepada insan pers, Kamis (17/10/24) sore, setelah memeriksa salah seorang kepala bidang( Kabid) berinisial MS, bertugas di salah satu OPD Tanah Datar, dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada salah satu pasangan calon( Paslon).

Dikatakan Al Azhar, pihaknya  telah melakukan pemeriksaan tahap pertama kepada MS sekaligus memeriksa saksi dalam kasus netralitas ASN tersebut.Seterusnya kita masih menunggu proses tahap 2 dan tahap selanjutnya,imbuh Al Azhar.

Enam dari laporan pengaduan sudah teregister, sebut Al Azhar adalah, Register 1 sudah diputuskan, status laporan tidak ada pelanggaran tindak pidana pemilihan. Register 2 adalah MS (sudah masuk tahap pemeriksaan). 

Selanjutnya, Register 3 berinisial EP, Register 4 Kepala Jorong, laporan sudah direkomendasikan.Register 5 Kepala Dinas inisial A, dan Register 6 Guru SD dengan inisial HAN,terang Al Azhar mengakhiri. [emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *