Tanah Datar

Bermain Narkotika, RS Diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar

×

Bermain Narkotika, RS Diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Satu orang pria terduga pelaku penyalahgunaan Sabu berinisial RS (49 tahun) warga Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Minggu (28/7/2024) diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar di pinggir jalan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri didampingi humas Polres Gusrizal, menjelaskan, tersangka RS ditangkap brrdasarkan Informasi masyarakat adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Rambatan.

Usai memperoleh informasi,sebut Kasat AKP Desneri,Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap  pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Rambatan.

Seterusnya mengamankan tersangka dan  melakukan penggeladahan yang  disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat dengan hasil temuan BB( barang bukti) dua paket shabu terbungkus plastik bening milik tersangka.

Kemudian terduga pelaku dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk  proses penyelidikan.Dan tindak pidana dilakukan RS dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1),  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *