Uncategorized

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Rp2,81 Juta

×

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Rp2,81 Juta

Sebarkan artikel ini

PADANG, marapipost.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *