Pasaman BaratSumatera Barat

RAPBD Perubahan 2026 Pasbar Defisit Rp73 Miliar, Bupati, Perkuat Optimalisasi PAD

×

RAPBD Perubahan 2026 Pasbar Defisit Rp73 Miliar, Bupati, Perkuat Optimalisasi PAD

Sebarkan artikel ini

PASAMAN BARAT, Marapi Post-Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, alami defisit pada RAPBD Perubahan 2026 sebesar Rp73 miliar. Juateru itu, Pemeritah Daerah Kabupaten Pasaman Barat komitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu sebagai tindak lanjut catatan dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026. Komitmen itu disampaikan Bupati Pasaman Barat Yulianto menanggapi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam Rapat Paripurna, pada Jumat (28/8/2026)

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Sekretaris DPRD Noperiadi, defisit RAPBD Perubahan 2026 tercatat sebesar Rp73,09 miliar. Defisit terjadi karena pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,337 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,410 triliun.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah didampingi Wakil Ketua Insan Sabri tersebut dihadiri Bupati Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan dari rancangan awal, yakni Rp1.337.692.309.100. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp1.163.027.214.043 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173.086.520.058.

Sementara belanja daerah tetap sebesar Rp1.410.788.756.055. Rinciannya, belanja operasi Rp1.078.252.433.837,60, belanja modal Rp173.780.784.190,40, belanja tidak terduga Rp1.038.637.344, dan belanja transfer Rp157.716.900.683.

Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih defisit Rp73.096.446.955. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar dan TAPD, yang telah menyamakan pandangan dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.

Ia menegaskan, Pemkab Pasbar akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD, terutama dalam memperkuat kemandirian fiskal.

“Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah,” ujar Yulianto.

Pemkab juga akan memperkuat tata kelola penerimaan melalui digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.

Selain itu, percepatan pemungutan pajak akan dilakukan pada sejumlah sektor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak menara telekomunikasi, SPBU, perbankan, rumah sakit swasta, dan pajak reklame. Upaya itu dilakukan melalui koordinasi lintas OPD dan penguatan pengawasan.

Wakil Bupati M. Ihpan menambahkan, sosialisasi kepada wajib pajak akan diperkuat melalui peluncuran aplikasi SEPAKAT yang direncanakan pada September 2026.

“Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait,” kata Ihpan.

Ia menyebutkan, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dilakukan secara bertahap, objektif, dan berbasis data dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan perkembangan nilai tanah.

Pemkab Pasbar juga akan mengevaluasi regulasi terkait pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, dan investasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat jika diperlukan.[By Roni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *