PARIT MALINTANG, marapipost.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Padang Pariaman Senin (22/5/2023) laksanakan sosialisasi Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Peristiwa Perkawinan dan Penertiban Dokumen Adminduk. Hal ini dilakukan Dukcapil, sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah terhadap jaminan kepastian hukum seeorang yang sudah menikah, khususnya hak seorang perempuan dan anak,
Sosialisasi ini dikuti Kepala KUA beserta operator, Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang membuka acara tersebut secara resmi di Hall IKK Parit Malintang.
Wabup Rahmang mengapresiasi Disdukcapil Padang Pariaman yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Wabup berharap kegiatan ini dapat menjawab segala persoalan yang dialami masyarakat yang ada hubungannya dengan pencatatan perkawinan. “Karena itu manfaatkanlah momen ini dengan sebaik-baiknya, sehingga bapak dan iIbu menyedikan diri jadi corong untuk menyebarluaskan kepada masyarakat”, terang Wabup Rahmang.
Untuk mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota kelurga, kata Rahmang, itsbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat.
“Apabila status pernikahan belum tercatata, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan dimasa yang akan datang, dan mempersulit administrasi untuk anak cucu kita nantinya”, jelas Rahmang lagi.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Yusneli Roza dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta sosialisasi tentang tata cara dan persyaratan pengururusan itsbat nikah pencatatatan peristiwa perkawinan dan penertiban dokumen Adminduk.
Hadir menjadi Narasumber Ketua Pengadilan Agama Pariaman Anneka Yosihilma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman Indra Utama, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Padang Pariaman.[*/lk]