LUBUK BASUNG, Marapi Post-Lagai Satnarkoba Polres Agam, Polda Sumatera Barat, menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Jumat (24/9/ 2021) sekitar pukul 17.17 wib, menagkap 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu inisial AZ (41) dan AF (59), diciduk di Jalan Puti Bungsu, Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Tim Ops Resnarkoba melakukan penagkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba.
Dasar penangkapan, surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik-43/IX/2021/Satrenarkoba, tanggal 20 September 2021. Tim menemukan barang bukti, sekali gus mengamankan; satu paket, isinya diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening, beratnya 0,5 gram, dan satu unit mobil kijang grand long diesel lf jenis toyota minibus warna biru met nomor polisi BA-1948 TM.
Saat pengeledahan di TKP, kedua tersangka disaksikan M. Nasir, Erman Tasri. Kronologi, Jumat itu, sekitar pukul 17.17 wib di Jalan Puti Bungsu Basung, Kabupaten Agam, tim opsnal melakukan penangkapan dua orang pelaku AZ alias AI dan AF alias FI, pada saat itu tim opsnal melihat mobil nomor polisi BA-1948-TM melaju, ada rasa kecurigaan, tim opsnal menyetop mobil kijang grand long diesel lf jenis toyota minibus warna biru met tersebut.
Begitu disetop mobil nomor polisi BA 1948 TM, mobil tersebut berhenti. Tim opsnal meminta pengemudi membuka kaca pintu jendela disamping pengemudi. Pengemudi AZ alias AI menurunkan pintu kaca mobil.
Sebelah kiri si pengemudi duduk seorang laki laki diketahui AF alias FI. Tim bertanya kepada AZ dan AF yang tengah duduk terdiam ditempat duduk jok. “Mana barang (Narkotika-red) yang kalian punya”, bilang tim. Pelaku AZ dan AF duduk diam ditempat.
Dan tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Setelah saksi-saksi datang ketempat kejadian, tim opsnal menjelaskan kepada saksi, bahwa saksi-saksi diminta menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan, serta penyitaan terhadap barang bukti.
Tim opsnal langsung melakuka penggeledahan terhadap tempat dalam mobil kijang grand long diesel lf jenis toyota minibus warna biru met nomor polisi BA 1948 TM dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening, ditemukan dalam kantong (saku) rem tangan.
Tim opsnal bertanya kepada AZ dan AF, “apa ini?”, dijawab keduanya, itu adalah shabu (narkotika), dan tim opsnal bertanya lagi kepada pelaku, “milik siapa”, AF menjawab barang itu milik AZ alias AI. Tim opsnal bertanya kepada pelaku AZ alias AI, “benar milik kamu itu AZ?”, dijawab AZ adalah benar.
Ketika ditanyakan dimana didapat, keduanya menjawab dibeli dengan harga Rp500 ribu. Yang pergi membeli adalah AF berdua, dan urusan membeli adalah AF, dan setelah menjawab pertanyaan itu tim melakukan penggeledahan badan, pakaian kedua pelaku, dan tidak ada ditemukan barang bukti lainnya dari hasil penggeladahan pakaian dan tubuh tersebut.
Selesai penggeledahan, barang bukti disita dan kedua pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam, guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H, mengakui dua yang diduga penyalahgunaan narkotika itu diciduk.(lk)