TANJUNG MUTIARA, Marapi Post-Ada ada saja peristiwa di Kabupaten Agam, tertangkap narkoba lah, tertangkap perkosaan lah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Mutiara, terjadi pemerkosaan, dalam tenggang waktu kurang dari 24 jam Polsek Tanjung Mutiara, Polres Agam berhasil menangkap yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kronologis peristiwa, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 17.00 wib di kawasan perkebunan sawit PT. Mutiara Agam di Jorong Muaro Putuih, Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Pelakunya, diduga Ab alias AS (35), berasal dari Jorong Kampuang Padang Utara, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Korban perbuatan tidak terpuji itu Dian Parlente (Bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun ex pelajar salah satu sekolah, alamat di Jorong Lubuak Gadang, Nagari IV Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Dijelaskan Kapolsek Tanjung Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi, S.E, M.H, seperti dijelaskan Kasi Humas Polsek Tanjung Mutiara Bripka Riqul Mukhtadi S.H, bahwa kejadian pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan korban kekantor Polsek Tanjung Mutiara, Kamis malam (23/9/2021) sekitar pukul 20.00 wib, korban datang ke Polsek Tanjung Mutiara di Tiku.
Diantar warga sekitar tempat kejadian dengan tujuan untuk melapor kejadian, ketika korban ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana dalam areal kebun sawit PT. Mutiara Agam. Begitu korban usai melaporkan peristiwa tersebut, Unitreskrim Polsek Tanjung Mutiara dibantu Bhabinkabtibmas Tiku V Jorong.
Juga dibantu personil Polsek Tanjung Mutiara yang stanby, saat itu langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap di Jorong Muaro Putuih, Tiku V Jorong, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 16.00 wib, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor, pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Motif perbuatan pelaku, adalah membujuk korban bekerja di rumah makan istrinya dengan diimingi gaji 200 ribu perhari, sehingga korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku, namun faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam, dan diperkosa, dan kemudian ditinggal pelaku kabur, sementara korban mengeluarkan darah segar.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bahagian kepala, diduga dipukul pelaku disaat korban berusaha untuk mengelak ketika hendak diperkosa. Korban di bawa ke RSUD Lubuk Basung untuk Visum ET Repertum.
Ditilik dari kronologi peristiwa, atas kejadian tersebut, pelaku diancam pasal 81 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(lk)