LUBUK BASUNG, Marapi Post-Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri Rabu (8/9/2021) buka secara resmi sosialisasi Perpres Nomor 12 tahun 2021, perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Wakil Bupati Agam, Iwan Fikri mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan strategis yang dilakukan dalam pembangunan di Kabupaten Agam.
Acara itu digelar di Aula Kantor Bupati Agam Kabupaten Agam, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar sosialisasi Perpres no 12 tahun 2021, perubahan atas Perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, di Aula Kantor Bupati Agam.
Pelaku-pelaku pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan tugas, harus berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Pelaku barang dan jasa harus memegang 7 prinsip, yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Wabup berharap dengan adanya sosialisasi ini, pihak berkopenten memahami dan menambah wawasan pelaku pengadaan, khususnya pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Agam lebih berkualitas, dan tanpa masalah, harap wabup.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di OPD. Ditegaskan, Perpres no 12 tahun 2021, bukanlah pengganti Perpres no 16 tahun 2018. Namun ada beberapa perubahan dari Perpres no 16 tahun 2018.
Dengan adanya perubahan tersebut, perlu sama-sama dipahami, terutama bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebab hal ini akan berimplikasi terhadap kesalahan, bahkan akan berujung ke ranah hukum, jelas wabup lagi.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan pelaku pengadaan, khususnya pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Agam lebih berkualitas, dan tanpa masalah,” harapnya.
Kepala BPBJ Setda Agam, Zufren menjelaskan, tujuan sosialisasi perpres ini guna untuk meningkatkan pemahaman terhadap perubahan aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta antisipasi kesalahan pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Agam
Acara ini juga dihadiri Trainer dan Probabilitas Advisor dari LKPP Anzikri, sekaligus fungsional pengadaan barang jasa Provinsi Sumatera Barat.(lk)