MENTAWAI, Marapi Post-Suhendra Sababalat, Senin (23/8/2021) dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu almarhum Jimer Munthe, meninggal dunia, April 2021 lalu. Suhendra Sababalat, sah Menjadi Anggota DPRD susa waktu periode 2019-2024.
Suhendra Sababalat, dilantik di Aula Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dimana pelantikan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mentawai Yosep Sarogdok, dan dihadiri unsur Pimpinan DPRD dan Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet, serta Forkopimda dan Kepala OPD, Senin.
Suhendra Sababalat dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-595-2021, tentang Pemberhentian (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan Usulan DPC Partai Garuda Perubahan Indonesia, (Garuda) Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Surat Nomor: 14/P.1/DPC-MTW-Garuda.MTW/VI-2021, Perihal Pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Mengusulkan Nama Suhendra Sababalat Menjadi PAW (Alm) Jimer Munthe.
Suhendra Sababalat menjadi pengganti antar waktu, (PAW) Jimer Munthe, dari Partai Garuda, Suhendra Sababalat, memperoleh suara terbanyak kedua setelah Jimer Munthe, dari Partai sama, pada Pemilihan Legislatif 2019 Lalu.
Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet, Berharap PAW Anggota DPRD Mentawai, yang telah dilantik dapat memberikan dukungan dan Konstribusi untuk Pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, terang Yudas Sabaggalet.(Permai Sapalakkai)