Kabupaten Tanah DatarSumatera Barat

DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Perubahan KUA 2026 dan PPAS Tahun 2027

×

DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Perubahan KUA 2026 dan PPAS Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, gelar sidang paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (5/8/2026) aula  DPRD di Pagaruyung.

Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua fraksi, dan pihak terkait lainnya sehingga KUA PPAS Perubahan Tahun 2027 disetujui dan disepakati sekaligus menandatangani.

Seterusnya Ahmad Fadly mengucapkan terima kasih kepada personil terlibat dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2027, dan merupakan kebanggaan dalam proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui persepsi sama dan pemahaman terhadap dokumen itu.

Kebijakan pembangunan Tanah Datar tahun 2027, sebut Wabup, disusun dalam rangka mencapai target  telah di tetapkan pada RPJMD 2025-2029 dengan memperhatikan dinamika perekonomian serta kondisi sosial masyarakat.

Ditambahkannya, penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2027 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo.

Wabup juga mengharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif dan responsif menindaklanjuti dengan menyusun RKA Program yang sudah dialokasikan pada masing-masing perangkat daerah dengan mempedomani ketentuan Perundang-undangan berlaku.

Kesuksesam pembangunan Tanah Datar, sambung Ahmad Fadly, esensinya merupakan perwujudan sinergi semua  diukur dari penilaian berbagai indikator pada visi dan misi Tanah Datar dan direfleksikan ke dalam target pada RKPD, dan disadari keberhasilan program tergantung dukungan setiap stakeholder terlibat di dalam.

Selanjutnya, Ketua DPRD Anton Yondra menyebutkan, sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA dan PPAS APBD 2027,sudah dilaksanakan beberapa kegiatan, sejak perumusan hingga penetapan keputusan dilaksanakan  mulai 21 Juli s.d 4 Agustus 2026.

Ditambahkan Anton, lebih dahulu telah dilaksanakan kegiatan pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda, Penandatangganan berita acara pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar serta Rapat Paripurna Internal DPRD penetapan keputusan DPRD tentang Kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar tahun 2027.

Sidang berjalan khidmat itu dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita bersama 27 anggota DPRD dihadiri Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari,undangan dan rekan pers Tanah Datar.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *