Tanah Datar

Hebat Polres Tanah Datar, Bongkar Kasus Penjualan Sisik Terenggiling & Narkoba

×

Hebat Polres Tanah Datar, Bongkar Kasus Penjualan Sisik Terenggiling & Narkoba

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, ungkap kasus menarik masyarakt. Mengungkap dan mengamankan pelaku.  Dua kasus tersebut; penjualan sisik trenggiling, satwa yang dilindungi, dan kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kasus narkoba ini, Polres Tanah Datar, mengamankan 3 terduga pelaku, berikut sejumlaj barang bukti (BB).

Kapolres Tanah Datar diwakili Wakapolres Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H memaparkan Selasa (12/5/2026) dalam konferensi Pers di ruang lobi Mapolres Tanah Datar Pagaruyung Sumatera Barat.

Seterusnya, Wakaolres menjelaskan, kasus penjualan sisik trenggiling dibongkar Tim Sat reserse Polres Tanah Datar setelah menerima informasi masyarakat sehubungan adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Parak Juar Batusangkar. Kemudian Polisi turun ke lapangan melakukan penyelidikan sekaligus membuntuti mobil Suzuki Carry hitam BA 1942 EC diduga membawa sisik trenggiling ilegal.

Tiba-tiba mobil suzuki carry berhenti depan Hotel Pagaruyung Parak Juar dan  petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pelaku inisial AA (36 tahun ) dan SY (65 tahun) merupakan warga Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

Pada kesempatan itu, polisi berhasil menyita satu karung  berisi 15 kilogram sisik trenggiling kering,satu kotak kardus,dan mobil carry  digunakan tersangka dalam operasi penjualan sisik trenggiling tersebut.

Tindak pidana dilakukan tersangka, sebut Kompol Iman Khalid Hari Mardono, dapat dikenakan Pasal 40 Ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

Sementara itu,imbuh Waka Iman Khalid, Satresnarkoba Polres Tanah Datar juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, Jumat (8/5/2026) dengan tersangka, laki-laki Zulfahmi alias Pirok (45 tahun) asal Nagari Cubadak di pinggiran jalan dekat Pertamina Cubadak Kecamatan Limokaum.

Penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu paket sedang ganja dalam jaket milik tersangka,seterusnya dilakukan pengembangan,sehingga petugas menemukan sejumlah paket ganja ditaruh dalam kebun  Jorong Supanjang dan di rumah orang tua tersangka Zulfahmi.

Dengan demikian barang bukti (BB)diamankan petugas,empat paket sedang ganja, dua jaket, plastik pembungkus, satu unit gatget  Samsung Galaxy A35, dan satu unit sepeda motor merek  Honda Beat BA 2318 EF. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.

Konferensi pers diutarakan Wakapolres Kompol Iman Khalid Hari Mardono didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, SH, MH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Harmen, SH, MH,Kasi Humas AKP Jondriadi, SH dan insan pers berdomisili di Tanah Datar.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *