KABUPATEN AGAM, marapipost.com-Bemacam cara dilakukan pihak berwenang di Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam membuka peluang, bagi wartawan yang menerbitkan berita kebencanaan Kabupaten Agam, akan dibayarkan sebagai jasa publikasi.
Tapi pada saat-saat wartawan akan mengajukan permintaan pembayaran, diminta syaratnya kepada wartawan, harus dilampirkan foto selfie dilokasi bencana yang diberitakan. Pertanyaannya, apakah mungkin selfi-selfi dilokasi bencana sebagai objek berita tersebut, sementara berates-ratus pasang mata menyaksikan wartawan selfi dilokasi bencana tersebut.
Berapa satu berita akan dibayarkan?, Sekretaris PWI Agam Depitriadi, SIP, yang ditanya Rabu (24/12/2025) menjelaskan, ketika pihak Dinas Kominfo Kabupaten Agam, belum dijelaskan ketika itu, berapa nilai nominal satu berita akan dibayar, papar Depitriadi.
Dari sejumlah wartawan yang ada di yang berposko di Lubuk Basung, hanya 24 wartawan yang menyerahkan surat tugas, tapi siapa-siapa wartawannya yang menyerahkan surat tugas tersebut?, Depitriadi tidak mengetahui.
Ketika itu, tutur Defitriadi, Dinas Kominfo hanya meminta surat tugas dari pimpinan redaksi masing-masing wartawan yang ditugaskan untuk peliputan berita kebencanaan Kabupaten Agam oleh masing-masing media yang akan meliput.
Wartawan sudah membuat berita tersebut, dan sudah ditayangkan (Diterbit) masing-masing media, wartawannya sudah ditugas, tapi ketika wartawan akan mengajukan tagihan, diminta persyaratan, harus ada foto lesfie diobjek yang diberitakan itu, sebenarnya apa yang dimaui Pemda Kbupaten Agam terhadap wartawan di Lubuk Basung. Apa benar-benar Pemda Agam sudah marah betula kepada wartawan, atau mau membunuh wartawan di Lubuk Basung?.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam DR. Muhammad Luthfi, yang diminta tanggapannya, terhadap kebijakan ini, menjelaskan, ia tidak mengetahui sama sekali permasalahan ini. “Bisa saja hal ini kebijakan dari PPTK”, tutur Sekda Kabupaten Agam Muhammad Luthfi.[lk]











