BATUSANGKAR, marapipost.com-Empat orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Sabu, Selada (13/5/2025) berhasil diamankan dalam rumah milik orang tua inisial DP (30 tahun) di Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Hal itu dijelaskan Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto SIK melaui Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Arvi Jumat (16/5/2025) didampingi Humas Polres Zakhruf Ambiya di Batusangkar.
Dikatakan Arvi, Empat terduga pelaku yang ditangkap berinisial DP (30 tahun), YA (37 tahun), AJ (24 tahun) dan YS (40 tahun).Terduga dibekuk saat melakukan pesta sabu di dalam rumah milik orang tua inisial DP (30 tahun) di Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Ketika diamankan, Petugas lansung melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan berhasil ditemukan barang bukti ( BB) berupa 18 paket Sabu dibungkus plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu set alat hisap sabu (bong). Pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Tanah, Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga DP dan YA merupakan Residivis kasus Penyalahgunaan Narkoba, jelas Arvi.
Kapolres dan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau seluruh lapisan masyarakat Tanah Datar selalu mengawasi anak,Keluarga dan warga sekitar agar tidak terjerumus dalam Penyalahgunaan Narkoba membahayakan itu.[emer]