BATUSANGKAR, marapipost.com-Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJKP dan Pemda tahap IV secara daring dilaksanakan Pemda Tanah Datar, Rabu (12/3/2025) disaksikan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hefy Rahmy Harun, Kepala Bappenda Dafrizal dan Kepala KP2KP Batusangkar Ferdiansyah, di Aula Eksekutif, Kantor Bupati Tanah Datar di Pagaruyung.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan 129 Pemda peserta PKS terdiri dari 10 Provinsi, 105 Kabupaten dan 14 Kota guna berpartisipasi dan berkontribusi dalam meningkatkan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak. Prinsipnya, PKS dilakukan untuk mengoptimalkan dalam pengawasan wajib pajak bersama, didukung dengan adanya pertukaran dan pemanfaatkan data, sebut Suryo.
Seterusnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Afirman mengatakan ketergantungan APBD dari tranfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Maka dari itu, perlu penguatan dari PAD agar struktur fiskal daerah dapat lebih sehat dan belanja pembangunan berkualitas.
Dikatakan dengan PKS ini, menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power. Melalui sinergi data pajak pusat dan daerah integrasi informasi perpajakan mewujudkan strategi pengawasan wajib pajak yang lebih konferensif.
Sementara itu,Wakil Bupati Ahmad Fadly mengharapkan dengan terjalinnya PKS tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat seiring selangkah menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama.
Diharapkan momentum ini, kata Ahmad Fadly, juga menjadi langkah bagi Pemda Tanah Datar untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah. Pajak ini, akan menjadi PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, tanpa harus terpaku dengan alokasi anggaran pusat.[emer]