LUBUK BASUNG, marapipost.com-Ruas Jalan Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam hingga Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, sudah naik status jadi asset Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, terhitung Februari 2023.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Barat, Era Sukma Munaf yang dikonpirmasi Minggu (2/2/2025) mengakui, jalan dari Simpang Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh-Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, sudah naik satatus jadi jalan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Ruas jalan ini sudah tercatat masuk asset Provinsi Sumatera Barat semenjak Februari 2023, sudah masuk tahun kedua semenjak tahun 2023. Tapi penyerahan asset yang ditunggu tunggu hingga sekarang masih belum.
“Pemda Agam masih belum menyerahkan aset terhadap ruas jalan yang sudah tercatat sebagai jalan Provinsi Sumatera Barat tersebut”, jelas Era Sukma Munaf. Penyerahan asset tersebut sangat penting artinya terhadap kelanjutan pembangunan jalan tersebut. Sudah ditunggu tunggu penyerahan asset tersebut, tapi belum juga dating, papar Kadis PU Sumatera Barat, Eri Sukma Munaf.
Penetapan jalan tersebut jadi asset jalan Provinsi Sumatera Barat tercantu dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 620-357-2023, tanggal 06 Februari 2023, ditanda tangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Dalam lampiran surat keputusan tersebut terletak pada urutan 65 bersamaan dengan daerah lain di Sumatera Barat, terletak pada urutan terakhir, tertulis nama jalan Tiku, Kabupaten Agam-Sasak Kabupaten Pasaman Barat, termasuk pengelompokannya Wilayah 1.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam, Ofrison, melalui Kabid Bina Marga Gani Basa, mengakui, pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, memang tengah menunggu penyerahan asset jalan tersebut. “InsyaAllah dalam waktu dekat ini sudah dapat diserahkan, dokumennya sudah selesai, tinggal ditanda tangani Bupati Agam saja lagi”, tutur Gani Basa.
Wali Nagari Durian Kapeh Darussalam, Andri, ketika menerima informasi, mengaku mendukung sepenuhnya atas kebijakan pemerintah itu, dengan harapan kesejahteraan masyarakat, jelas Andri.
Tokoh masyarakat Tiku V Jorong Agusmaidi Sidi Bandaro, ketika diminta tanggapannya, mengucapkan syukur Alhamdulillah atas kebijakan pemerintah itu, sebab dengan penetapan ini, sudah jelas perhubungan lalulintas akan lancar, berujung peningkatan kesejahteraan masyarakat, apalagi jalan ini sampai keperbatasan Sumatera Barat menuju Sumatera Utara.
Bila ada lahan dan tanaman, atau bangunan lainnya yang terkena atas peningkatan status jalan ini dari jalan kabupaten ke jalan provinsi, sebagai tokoh masyarakat akan turutserta untuk memfasilitasi kepada masyarakat, jelas Agusmaidi Sidi Bandaro.[lk]