LUBUK BASUNG, marapipost-Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan sasaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 Rp207 miliar. Target ini ditetapkan, berdasarkan potensi dari berbagai sumber yang ada di Kabupaten Agam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam Endrimelson, menjelaskan diruang kerjanya Rabu (22/1/2025) di Komplek Kantor Bupati Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Padang Baru Lubuk Basung, sasaran tersebut diyakini dapat direalisasikan, atas kerjasama yang baik dengan stakecholder.
Langkah optimalisasi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Agam; meningkat efisiensi dan tranparansi pajak daerah. Meningkatkan penggalian potensi pendapatan. Misalnya saja melalui pajak walet, mineral bukan logam batuan. Kerjasama dan kolaborasi dengan pihak lain.
Selain itu, juga melibatkan rumah makan/restauran untuk penerimaan pajak mami (Makan minum), kerjasama dengan Bank Nagari Cabang Lubuk Basung. Agar pajak mami ini dapat dipahami semua pihak, Bank Nagari Cabang Lubuk Basung sudah memasang tefing box dikapfe terhadap 20 unit kafe sebagai rel time termonitor.
PAD berasal dari pajak daerah berasal dari pajak hotel, pajak restoran/rumah makan, pajak hiburan, reklame dan papan iklan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam batuan, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak kendaraan bermotor.
Pendapatan daerah itu juga berasal dari depiden, pajak perkebunan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, dan banyak yang lainnya. Persoalan sekarang, sulitnya memberikan pengertian kepada rerstauran/rumah makan.
Keberatan untuk membayar pajak mami, padahal yang dipajak itu adalah bukan rumah makan, yang dipajak itu adalah orang yang makan, pihak pengelola restaurant hanya diminta membantu menarika pajak kepada yang makan. Alasannya, semenjak diterapkan pajak rumah makan/restaurant, orang yang makan di rumah makan/restaurannya jadi sepi, tutur Endrimelson.[lk]