LUBUK BASUNG, marapipost.com-Berbagai kasus telah ditangani Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat pada 2023 dan 2024. Peningkatan kasus di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Agam termasuk nomor 2, setelah Pasaman Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, M. Hum, menjelaska Selasa (14/1/2025) diruang kerjanya Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Jl. Sudirman di Padang Baru Lubuk Basung, ketika beberawa wartawan berkunjung awal tahun 2025 ini.
Ada beberapa kasus yang ditanya para wartawan, termasuk kasus korupsi. Kasus korupsi, jelas Burhan, termasuk kejahatan luar biasa dan besar (extra Ondi ary Crime). Selain korupsi ada terorisme dan narkoba yang jadi dan merajalela mulai dari anak-anak, dewasa hingga orangtua, baik laki maupun perempuan.
Untuk memerangi korupsi, jalan masih terlalu panjang, karena butuh waktu yang tidak sebentar. Jelas Burhan, harus ada penyamaan visi dan persepsi soal memberantas korupsi ini. Persoalannya, korupsi yang terjadi di Indonesia masih terlalu tinggi. Karena itu dibutuhkan peran semua pihak untuk memberantas korupsi, paling tidak untuk mengurangi.
Hendaknya korupsi, papar Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, jadi kesepakatan masyarakat untuk serius memerangi. Korupsi juga sudah melanggar tata kehidupan masyarakat dan kesejahteraan ummat manusia.
Kejaksaan Negeri Agam, sepanjang tahun 2024 ada peningkatan dibanding tahun 2023. Ada 7 kasus yang ditangani dan kesemua itu telah selesai dan masuk. Terkait dalam penanganan kasus yang masuk di Kejaksaan, tentu kita pelajari sejauh mana tingkat kerugian negara. Dan tidak serta merta dalam penanganan suatu kasus. Kita bekerja secara profesional.
Perbuatan yang melanggar hukum, melakukan korupsi, kata Kajari Agam, sudah sangat salah. Koruptor berbuat untuk memperkaya diri sendiri, atau golongan. Tentu juga banyak faktor yang menyebabkannya, ada keinginan untuk melakukan korupsi, selain ruang tampak terbuka.
Pemerintah sudah bekerja secara baik untuk menghindari tingginya tingkat korupsi, dan menekan dengan sistem digital dan Ekatalog, mudah-mudahan dengan sistem yang transparan ini dapat merubah keadaan kepada yang lebih baik.
Tehadap dilibatkannya Kejaksaan Negeri Agam sebagai pendamping hukum dalam pekerjaan proyek yang sedang berjalan, dengan tegas dijelaskan Kajari Agam, bertujuan untuk tetap bekerja menurut hokum, sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, tidak terkait dengan pendampingan teknis.
“Kami hanya mendampingi masalah hukum dan tidak terkait masalah tekhnis. Artinya, bila ada yang mulai menyimpang, kami ingatkan dan diberi petunjuk, jangan sampai menyalahi aturan atau melanggar hokum”, tandas Burhan.
Kajari Agam mengakui, hingga kini masih ada kasus pekerjaan proyek pembangunan yang masih dalam proses penangan kejaksaan Negeri Agam, adalah Puskesmas Manggopoh. Tapi untuk PT. KAMU dan PT. Mutiara Agam, proses penanganan kasusnya berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, papar Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan.[lk]