LUBUK BASUNG, marapipost.com-Razia rutin digelar Satpol PP Kabupaten Agam pada berbagai titik melaksanakan tugas rutinpatroli Kota Lubuk Basung ibukota Kabupaten dan sekitarnya Rabu (30/10/2024), mengamankan pasangan diduga bukan suami isteri.
Pasangan itu dismankan pada salah satu penginapan di Lubuk Basung, tidak terikat tali pernikahan yang sah atau pasangan ilegal. Pasangan tersebut langsung di bawa petugas ke Markas Komando Satpol-PP Kabupaten Agam di Kawasan Spoort Centre Bukit Bunian, untuk di proses penyidik lebih lanjut.
Patroli malam tersebut dilaksanakan sesai arahan di Kabid Tibum Dan Tramas Satpol PP Kabupaten Agam Yul Amar, S.IP. Perbuatan pasangan tersebut melanggar Perda nomor 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Satpol PP Kabupaten Agam terus berupaya ini, menciptakan keamanan, ketentraman dan beupaya menjaga norma-norma, norma agama maupun norma adat dan budaya Minangkabau.[lk]