BATUSANGKAR, marapipost.com-Mendukung Universal Health Coverage (UHC), atau program ‘Tanah Datar Sehat Merdeka Berobat’, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menghimbau masyarakat, yang telah memasuki usia 16 tahun, segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-El).
Syarat itu, sebut, Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Sumatera Barat H. Armen Yudi, Jum’at, (20/9/2024) untuk mendapatkan layanan kesehatan, bagi penduduk bersangkutan harus memiliki KTP-El Kabupaten Tanah Datar.
Dikatakan H. Armen, terhitung 1 Agustus Kabupaten Tanah Datar telah resmi mendapatkan predikat UHC sebesar 95,96 persen dari jumlah penduduk Tanah Datar.Makanya untuk mendukung program tersebut, Dinas Dukcapil Tanah Datar kembali mengingatkan seluruh masyarakat telah berusia 16 tahun keatas agar segera rekam KTP-El, sehingga saat masyarakat tiba-tiba sakit akan mulus mengakses layanan kesehatan UHC.
Saat ini, tutur H.Armen, masih terdapat sekitar 5.140 wajib KTP belum melakukan perekaman KTP-El hingga 31 Desember 2024 mendatang. Sedangkan khusus bagi anak usia dibawah 17 tahun juga diminta untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti identitas bagi anakseraya mengimbau aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Terakhir H.Armen mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-El, KIA dan belum aktivasi IKD agar segera datang ke Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Nagari untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk atau KTP-El itu.[emer]