LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kejaksaan Negeri Agam, kembali mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Agam. Setelah Kejaksaan Negeri Agam mengangkat kasus tindak pidana korupsi terhadap proyek Sejuta Janjang, sekarang Kejaksaan Negeri Agam mengangkat lagi kasus dugaan korupsi terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Agam.
Penyidik kata Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, sudah cukup bukti untuk menahan Direktur PT. Ranah Katialo berinisial A dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus tidak pidana korupsi sekitar Rp419 juta lebih, sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Mulai Senin malam (22/7/2024), jelas Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, yang juga didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi, SH, Kasi Intel Heri Antoni, SH, dan Kasubsi Pidsus Satya, Direktur PT. Ranah Katialo berinisial ‘A’ mendekam dibalik terali besi sel tahanan negara untuk jangka waktu 20 hari kedepan.
Dijelaskan kronologi kasus ini, berawal pada tahun 2021 Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam memperoleh anggaran untuk pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan pagu dana sebesar Rp9.499.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khususs (DAK).
Setelah dilaksanakan proses pelelangan didapatkan PT. Rana Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang pada kegiatan pembangunan gedung tersebut, dengan nilai kontrak Rp7.815.340.173. Setelah dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan, terjadi perubahan jumlah dana, sehingga jumlah dana mencapai Rp8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Pekerjaan terhitung dimulai 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021. Karena addendum, terjadi penambahan waktu selama 20 hari kalender, sehingga waktu penyelesaian pekerjaan diperpanjang sehingga jadi 260 hari kalender, yang berakhir pada tanggal 10 Desember 2021.
Dari rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik, terindikasi adanya penyimpangan, gedung tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek yang telah diatur dalam dokumen kontrak dan perubahannya, baik kuntitas maupun kualitas.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya yang berakibat kerugian Negara sebesar Rp419.941.057,90
Perhitungan ini berdasarkan laporan kerugian Negara dari BPKP Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024, tanggal 21 Juni 20224. Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup tim penyidik berkesimpulan, menetapkan Direktur PT. RK berinisial ‘A’ diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena itu ‘A’ dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.[lk]