BATUSANGKAR, marapipost.com-Rapat paripurna pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Selasa (11/6/2024) di ruang sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.
Pada kesempatan itu,pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Jubir Abu Bakar, sebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disampaikan Abu Bakar,setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, semua dapat menerima.
Ditambahkannya, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024.

Seterusnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, sembilan fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.Sesuai tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, dengan hasil sembilan fraksi menyetujui Ranperda menjadi Perda.
Pendapat Akhir Bupati Tanah Datar disampaikan Wabup Richi Aprian sekaligus mengucapkan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah,sehingga tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Laporan pembicaraan tingkat I, yang disampaikan Bamus dan Banggar DPRD tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. Dan semuanya menjadi dasar bagi kita untuk mencapai kata mufakat dalam menyetujui Ranperda menjadi Perda,sebut Wabup Richi Aprian.
Disampaikanya, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kemudian Richi mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah 13 kali diterima dapat terus dipertahankan masa mendatang.
Ditambahkan Wabup, dengan ditetapkan RPJPD 2025-2045 memberikan landasan untuk pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Ranperda RPJPD,imbuh Richi, menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kemudian menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah daerah maupun antara pusat dan daerah, serta menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional di daerah.
Ranperda yang disepakati akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi,sebut Richi, dan dari Hasil evaluasi Gubernur Sumbar, Ranperda akan ditetapkan menjadi Perda sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra langsung didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan dihadiri Forkopimda, Staf ahli Bupati, Sekda, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan.[adv,emer]