AGAM, marapipost.com-Irman Gusman Menang di Mahkama Konstituso (MK) Republik Indonesi, KPU Smatera Barat diperintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tempo 45 hari, sesuai perintah atas keputusan.
Pekerjaan ini bukan ringan, tetapi sungguh berat, sebab, semua harus dipersiapkan, cetak kertas suara, lipat kartu suara, persiaoan KPPS, TPS. Daftar pemilih tentu sudah berobah, ada yang sudah meninggal, ada pemilih yang merantsu, anggaran biayanya tentu harus disiapkan.
Bagaimana persiapan untuk Kabupaten Agam, Ketua KPU Kabupaten Agam yang dihubungi marapipost Selasa pagi (11/6/2024), belum menjelaskan apa yang akan dilakukan KPU Kabupaten Agam. Kalau pemilu 14 Februari 2024, hari kerja diliburkan, apakah PSU ini juga hari kerja diliburkan, atau PSU mengambil hati libur.
Ketua KPU Kabupaten Agam yanh dihubunngi belum buka, yang jelas KPU Kabupaten harus memulai ambil ancang-ancang dan mepersiapkan pelaksanaan PSU pemilihan anggota DPD P.[lk]