KABUPATEN AGAM-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ditetapkan resmi lah sudah dan sudah jelas PDAM Tirta Antokan adalah Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan milik Daerah Kabupaten Agam.
Pimpinan DPRD Kabupaten Agam Dr. Novi Irwan, dan Wakil Ketua DPRD Suharman, Indra Marga Putra, Irfan Amran, dan Bupati Agam Dr. Andri Warman, dan telah menandatangani dokumen pengesahan nota persetujuan tersebut Selasa (28/5/2024) di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.

Setelah paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr. Novi Irwan, dan dinyatakan terbuka untuk umum, diawali dengan mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap ranperda tersebut. Penandatangan nota persetujuan itu juga disaksikan Sekretaris DPR Kabupaten Agam Villa Erdi
Semua unsur menghadiri Paripurna bergengsi ini. Dihadiri anggota DPRD Kabupaten Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD di lingungan Pemkab Agam, pimpinan BUMD/BUMS dan sejumlah ormas masyarakat yang diundang menghadiri paripurna yang dinilai penuh bermakna tersebut.

Bupati Agam menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas disetujui bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan jadi Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan. Tentu saja kedepannya adalah sebagai langkah baru bagi PDAM untuk berbenah dari segala lini.
“Kita yakin Perda ini berdampak lebih baik terhadap pengelolaan PAD kedepannya dari sektor air bersih. Kita harapkan, mampu mengoptimalkan nilai BUMD serta mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif”, papar bupati.

Disisi lain, Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan berharap, setelah Perda ini disahkan, Perumda Air Minum Tirta Antokan mampu mewujudkan harapan dan impian masyarakat disejumlah kecamatan jadi kenyataan, baik terhadap kemampuan kemampuan memenuhi kebutuhan, mau pun mampu memenuhi kualitas terhadap air yang didistribusikan.
“Sehingga kedepannya permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi jadi persoalan utama dalam kehidupan masyarakat, bagi setiap penerima layanan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam”, pinta Ketua DPRD Kabupaten Agam.[*]