BATUSANGKAR, marapipost.com-Uang sebesar Rp42 juta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bisa dijadikan modal usaha serta berguna untuk keluarga yang ditinggalkan dan juga sebagai ladang amal bagi Almarhum.
Hal itu diutarakam Bupati Eka ketika ahli Waris Jhon Fitri warga Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Utara, menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Bupati Eka Putra, Rabu(1/5/2024) dirumah duka di Tigo Jangko Lintaubuo Utara Lintau Tanah Datar.
Menurut Eka, Almarhum Jhon Fitri belum lama terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, namun Almarhum tetap menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Jhon Fitri dan menyebutkan keikutsertaan Almarhum diinisiasi dari program Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Dikatakan Iddial,program BPJS sangat membantu masyarakat dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan dan tidak menciptakan orang miskin baru, dan dapat menghindarkan masyarakat dari hutang piutang, gadai, jeratan rentenir dan resiko lain.
Khusus almarhum dbaru 14 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dibayarkan satunan JKM,ucap Iddial Seraya menyebutkan kepesertaan ada yang penerima upah ada yang bukan penerima upah seperti karyawan perusahaan atau pekerja menerima gaji dan bukan penerima upah seperti program Bupati Eka.
Penyerahan santunan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Jefri Masrul, Camat Lintau Buo Mulkhairi, Forkopimca, Wali Nagari Tigo Jangko dan beberapa tokoh masyarakat Lintau.[emer]