BATUSANGKAR, marapipost.com-Tiga orang laki-laki terduga pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Rabu(17/4/2024) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.
Hal itu dijelaskan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H., M.H didampingi Humas Polres Gusrizal kepada media online Marapipost, Kamis(18/4/2024) di Batusangkar. Dikatakan, di lokasi pertama, Tim berhasil menangkap satu orang terduga pelaku berinisial IW (28 tahun) bersama diamankan barang bukti ( BB) berupa satu paket Sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip.
Seterusnya di lokasi kedua, Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lain berinisial KP (29 tahun) dan NY (29 tahun) bersama kedua terduga, Tim berhasil mengamankan BB satu paket diduga Sabu-sabu terbungkus plastik klip,dua unit timbangan digital dan satu set alat hisap sabu.
Dikataka Desneri, usai dilakukan penangkapan terhadap terduga IW, Tim langsung melakukan pengembangan dan setelah mengamankan dua orang terduga pelaku KP dan NY, saat itu sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku KP di Kecamatan Sungai Tarab.
Ketika penggeledahan terhadap terduga pelaku oleh Tim langsung disaksikan wali jorong serta masyarakat setempat.Ketiga terduga pelaku dan BB diamankan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan selanjutnya.
Khusus terduga pelaku IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]