BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melalui Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Selasa (27/2/2024) melaksanakan bimbingan teknis terhadap pengendalian dan pengawasan, serta tindak pengawasan sertifikat produksi PIRT dan nomor P-IRT, terhadap izin produksi, untuk produk makanan minuman tertentu, yang dapat diproduksi IRT. Acara ini digelar, di Grand Royal Denai Hotel.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Linda Faroza, didampingi Sekretaris, Albertiusman dan Kabid PSDK, Sanora Yuder, menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi, memberikan mandat kepada Dinas Kesehatan.
Mandat tersebu, adalah di bidang mutu dan keamanan pangan, sehinga memprogramkan pembinaan dan pengawasan terhadap kebersihan dan keamanan pangan, khususnya pangan yang berasal dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), salah satu kegiatan ini adalah melaksanakan penyuluhan keamanan pangan.
Tujuan bimtek untuk membekali penanggung jawab PIRT agar mempunyai komitmen dan kompetensi dalam menghasilkan pangan yang aman, sehat dan bermutu bagi konsumen. Dengan diselenggarakan bimtek ini, para IRT dapat menghasilkan produk pangan yang bermutu, aman dikonsumsi.
Selain itu juga, memenuhi standar kesehatan dan sesuai dengan tuntutan konsumen serta dapat memberikan prinsip dasar dalam memproduksi pangan yang baik dan mengarahkan PIRT agar dapat memenuhi berbagai persyaratan khususnya persyaratan kesehatan yang baik, jelasnya.
Sementara Albertiusman mengatakan, setelah mengikuti pembinaan dari Dinas Kesehatan Bukittinggi bekerjasama dengan Badan PO, diharapkan, agar PIRT dapat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.
Jaminan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan pangan produksi PIRT harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan dari Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kegiatan ini diikuti oleh pemilik dan penanggung jawab IRTP di wilayah Kota Bukittinggi yang belum pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Balai Besar POM di Payakumbuh, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta Koordinator Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.[lk]