BATUSANGKAR, marapipost.com-Sepasang muda mudi pelaku penyalahgunaan Narkoba sabu berinisial RH (32) dan FS (34), warga Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar Sumatera Barat berhasil diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar Rabu (27/3/2024) dalam rumah milik terduga FS di Padang Ganting Tanah Datar.
Menurut Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H didampingi Humas Polres Gusrizal, Jumat(29/3/2024), kedua terduga pelaku diamankan berkat informasi yang diberikan masyarakat setempat tentang ada terduga melakukan penyalahgunaan sabu-sabu di sekitar daerah tersebut.
Seterusnya Tim Tarantula langsung melaksanakan penyelidikan ke lapangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku sekaligus mengamankam barang bukti (BB) empat paket sedang serta enam paket kecil yang di duga Sabu tetbungkus plastik klip.
Saat dilakukan penggeladahan oleh Tim, sebut Desneri langsung disaksikan Kepala Jorong bersama Masyarakat setempat.Selanjutnya terduga dan BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.
Tindak pidana dilakukan kedua tersangka dapat diancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]