BATUSANGKAR, marapipost.com-Seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja berinisial HMY (23 tahun) warga warga Kecamatan Baso Agam, Sabtu (23/3/2024) berhasil ditangkap di Pingggir Jalan Raya Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H didampingi humas Polres Gusrizal menyampaikan, ditangkapnya HMY berkat laporan masyarakat, tersangka sering menggunakan barang haram di daerah tersebut.
Dengan ada informasi masyarakat itu, Tim Tarantula langsung beraksi melakukan penangkapan.Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HMY, Tim berhasil menemukan barang bukti(BB) dua paket di duga Narkotika Ganja terbungkus plastik bening dari terduga HMY.
Dikatakannya, saat dilakukan penggeladahan, Tim langsung disaksikan Kepala Jorong Masyarakat sembari menyebutkan terduga dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.
HMY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]