TANJUNG RAYA, marapipost.com-Viral soal keresahan terhadap belum diserahkan rezim sertifikat rumah relokasi di Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam buka suara terhadap keresahan masyarakat belum ada penyerahan sertifikat rumah relokasi tersebut.
Begitu viral soal belum dilaksanakan penyerahan sertifikat tersebut, rezim berjanji segera merealisasikan, tapi kenyataannya hingga berita ini diterbitkan kembali Senin (11/3/2024) rezim belum memenuhi janjinya itu, mana janji rezim tersebut?.
Wali Nagari Dalko Azinoparma yang diminta tanggapannya Kamis (7/3/2024), tidak bersedia mengomentari permasalahan itu, sepertinya Wali Nagari Dalko Azinoparma dapat tekanan juga terhadap belum diserahkannya sertifikat tersebut oleh rezim. “Jangan lah saya ditanya soal itu pak, tanya lah sama yang lain”, jawab Wali nagari Azinoparma gregetan.
Viral atas permasalahan itt, Pemda Agam gelar rapat mendadak, Kalaksa BPBD Kabupaten Agam saat itu Bambang Warsito, melalui relis Kominfo Kabupaten Agam Jumat (2010/2024), Kalaksa BPBD Agam Bambang Warsito, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Agam tengah mengkebut penyelesain kesiapan dan verifikasi administrasi dengan melibatkan OPD terkait, tapi hingga ikin, masih terlihat diam durja.
“Kita saat ini sedang mempersiapkan administrasi penyerahan sertifikat kepada korban bencana gempa 2009 yang lalu dan setelah administrasi ini selesai akan kita serahkan segera kepada yang berhak”, kata Bambang.
Bambang menambahkan OPD terkait yang dan dilibatkan dalam persoalan ini, yaitu BPBD, Bekeuda, Perkim dan Bagian Hukum Setda serta Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai bentuk kepedulian dan respon terhadap para korban.
“Untuk percepatan penyerahan serifikat tersebut kita lakukan rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin Asisten I untuk membicarakan langkah-langkah dan regulasi yang harus kita penuhi, karena hal itu sangat prinsip serta bentuk respon kita terhadap warga”, jelas Bambang.
Selain itu Bambang juga menegaskan kepada warga untuk bersabar serta tidak terpengaruh informasi yang tidak benar. Hal senada juga dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah, ketika itu adalah Hendri G, melalui Kepala Bidang Aset Wella Puspita via telpon pada hari yang sama.
“Kami akan selalu bekerjasama serta mengingatkan BPBD untuk kelengkapan administrasi pendukung agar tidak terjadi kesalahan karena yang diserahkan adalah aset negara”, kata Wella, sebagaimana dikutip marapipost.com.
Pemukiman yang saat ini dihuni oleh para korban bencana gempa tahun 2009 direlokasi ke Jorong Dama Gadang itu berdasarkan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi bencana BPBD. Disamping itu Kepala Perkim, adalah OPD yang dilibatkan terhadap lahan pemukiman korban bencana gempa itu.
Dalam rapat tersebut menjelaskan, luas areal yang disediakan Pemkab utk relokasi seluas 19,8 hektar, dan untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit berikut fasilitas umum lainnya. “Pada saat ini Lahan 7,5 ha untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit beserta fasilitas umum lainnya, termasuk jalan”, tutup Rinaldi, dikutip dari relis Dinad Kopinfo Kabupaten Agam.
Informasi yang diperoleh, rumah hunian tersebut ada yang diperjual belikan, tapi hingga beritia ini diterbitkan, belum ada tampak tanda-tanda adanya penyelidikkan terhadap kebenaran informasi ini, apakah informasi benar atau tidak. Kalau benar siapa yang diduga pelakunya, dan siapa pembelinya, berapa harga jualnya. Yang jelas informasi yang diperoleh, janji tersebut belum terlaksana, padahal masa jabatan Bupati Agam periode 2021-2024 sudah hamper berakhir.[lk]