Kota MedanSumatera Utara

Sempat DPO, Menantu Cakar Mertua, Ditangkap Polisi di Bandara Kuala Namu

×

Sempat DPO, Menantu Cakar Mertua, Ditangkap Polisi di Bandara Kuala Namu

Sebarkan artikel ini

MEDAN, marapipost.com-Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ‘L’ wanita muda berusia 25 tahun ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, unit PPA. L diduga terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencakar mertua. L terkena Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku L di amankan Sabtu (24/2/2024) di Bandara Kuala Namu Deli Serdang.

Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan  korban  Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok  12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku.[Rizky Zulianda]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *