PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (24/2/2024) turun ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk memantau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris.
Yang turun memantau langsung adalah Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Karnalis. Juga turut dalam pemantauan PSU tersebut, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, Koordiv P3S Irwandi, Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini, anggota KPU Padang Pariaman Roza Mandes, pihak kepolisian, juga hadir Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, dan Wakapolres Kompol Armijon.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin menjelaskan, PSU ini dilaksanakan, disebabkan adanya kesalahan yang terjadi di TPS 02 Nagari Pauh Kamba, ketika pelaksanaan pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 baru lalu.
Bawaslu melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Pauh Kamba, menerbitkan rekomendasi PSU kepada KPPS setempat, Selasa, (20/2/2024), papar Azwar Mardin. Sebelum pelaksanaan PSU ini, KPU Padang Pariaman telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Persiapan PSU Pemilu 2024 bersama Bawaslu dan Pemerintah Daerah.
Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin, SH, menjelaskan, petugas KPPS menyerahkan kertas kartu surat suara kepada dua warga perantau dari Provinsi Riau. Karena, kedua mereka pulang kampong, dan memilih di TPS 02, Nagari Pauh Kamba.
Ternyata kedua yang dating ke TPS tersebut, menerima 5 kertas kartu suara. adalah Calon Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan DPRD Padang Pariaman, padahal ke dua pemilih itu hanya diperbolehkan menerima 1 (satu) kertas kartu suara untuk memilih pasangan calon Presiden saja, jelas Zainal Abidin.
Atas kesalahan yang terjadi di TPS 02 Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris tersebut, maka sebanyak 204 pemilih yang sudah memilih tersebut harus dilaksanakan PSU, terangnya Zainal Abidin.[*/lk]