LUBUK BASUNG, marapipost.com-Dikhabarkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadwalkan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Sabtu 27 Januari 2024, dan Jumat 26 Januari 2024 pelaksanaan rapat koordinasi untuk mengatur strategi penertiban APK yang pemasangannya melanggar peraturan dan undang-undan yang berlaku.
Informasi yang diperoleh marapipost.com, tidak terlaksananya penertipan APK di Kabupaten Agam, belum terdapat kesepakatan atas tanggung jawab penertiban APK ini. Kata Bawaslu Agam, yang bertanggung jawab menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut adalah Pol PP. Artinya Bawaslu Kabupaten Agam lempar tanggung jawab penertiban itu kepada Pol PP Kabupaten Agam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra Kamis (25/1/20224) hanya dijawab pendek, “Tidak pak, terima kasih”, tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, kemudian menjawab “Sabtu”. Artinya Ketua Bawaslu member sinyal Sabtu 27 Januari 2024 dilaksanakan penertipan APK yang mekanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kasat Pol PP Kabupaten Agam, Dandi Pribadi, yang dihubungi marapipost.com, Kamis (25/1/2024) menjelaskan, Jumat 26 Januari 2024, baru gelar rapat, rapat itu adalah rapat teknis untuk dilapangan untuk pelaksanaan penertiban APK. “Bisuak baru akan, rapek lanjutan untuk dilapangan”, jelas Dandi Pribadi, Kamis (25/1/2024) terkena mutasi ke Dinas Koperasi UMKM.
Selama kampanye berlangsung, hingga hampir pula usai, belum didapat informasi, bahwa Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan penertiban APK yang melanggar penempatan sebagaimana diatur dalam peraturan dan undang-undang, padahal, hal itu adalah tanggung jawab yang diamanahkan dalam undang-undang dan peraturan.
Baru hari Sabtu 27 Januari 2024 akan dilaksanakan penertiban. Tapi dari pada tidak sama sekali, jadi jugalah, tutur beberapa warga pemerhati pemilu ini. Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk pelaksanaan penertiban Sabtu 27 Januari 2024 itu, Jumat digelar rapat teknis pelaksanaan lapangan.[lk]