LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kasus dugaan tidak pidana korupsi Sejuta Janjang proyek Wisata di Lereng Gunung Singgalang, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, sudah masuk tahapan pemberkasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat, segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan Media Online Marapi Post (marapipost.com) Kamis (21/12/2023) disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung.
“Iya!, kasus korupsi Sejuta janjang segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, saat dalam tahap pemberkasan”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Agam, menjawab pertanyaan marapipost.com dipelataran kantor kejaksaan di Padang Baru Lubuk Basung.
Ketika ditanya, apakah ada penambahan baru sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Sejuta Janjang itu?, hingga saat ini baru 4 yang jadi tersangka, belum ada tambahan, untuk penambah tersangka baru, tergantung hasil penyidikan penyidik, bila pihak penyidik menemukan bukti, akan bertambah lah tersangka kasus tersebut, tapi untuk saat ini. “Tidak mungkin orang dijadikan tersangka tanpa bukti yang kuat”, tutur Burhan, sambil berlalu.
Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ini berjumlah 4 orang, pada awalnya Kejaksaan Negeri Agam menetapkan 3 tersangka Kamis (16/11/2023), tapi setelah itu Kejaksaan Negeri Agam menetapkan satu lagi tersangka, yakni berinisial I inspektor pada CV. RAE Consultan, dalam pemeriksaan diperoleh bukti yang kuat terhadap keterlibatan tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah, P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI sang Direktur PT BJP, B sebagai pelaksana pekerjaan, dan I sang inspektor pada CV. RAE Consultan. “Pokoknya kasus ini segera kita limpahkan”, tegas Kajari Agam Burhan, SH, MH.[lk]