BATUSANGKAR, marapipost.com– Rombongan pembelajaran KTR( Kawasan Tanpa Rokok) dipimpin Sekda Iqbal Ramadi Payana bersama Kadis Kesehatan Yesrita Zedrianis, Sekdis Kominfo Lovely Harman, Kabid Yankes Purwanto, Bagian hukum, Pol pp, Kepala Puskesmas dan beberapa Staf fungsional terkait di Dinas Kesehatan Tanah Datar, Kamis-Jumat,(16-17/11/2023) melakukan pembelajaran penerapan KTR ke Kota Surakarta.
Aktivitas itu dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan proses Ranperbub Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 thn 2019 tentang KTR sedang dalam penyusunan sehingga Pemerintah perlu persiapan dan segera melakukan harmonisasi ke Kemenkum & HAM Provinsi Sumbar.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memilih Kota Surakarta karena telah memiliki Peraturan Pelaksana dalam penerapan Perda KTR dan juga sudah terbentuknya Kampung Bebas Rokok (KBAR) di tingkat Kelurahan ditbah lagi kota Surakarta seringkali ditunjuk sebagai narasumber Tingkat Nasional dalam pelaksanaan KTR itu.
Kunjungan Rombongan Pemkab Tanah Datar, Kamis( 16/11) disambut Kadis Kesehatan Kota Surakarta Setyowati, Dinas Kominfo, Pol PP, Bag.Hukum dan OPD terkait di komplek Balaikota Surakarta sekaligus dipresentasikan strategi Kota Surakarta dalam melaksanakan Perwali KTR seraya dilakukan sesi tanya jawab dan sharing oleh OPD kedua daerah.
Seterusnys dilakukan kunjungan lapangan ke Kampung Bebas Asap Rokok ( KBAR) kelurahan Laweyan disambut Camat Laweyan Endang Sabar, Lurah Laweyan Agus Wahyu, LPMK, RT/RW dan tokoh masyarakat Laweyan.
Rombongan juga melihat dari dekat Saung Rokok, Iklan larangan dan Himbauan tentang Rokok, tanya jawab dengan masyarakat,Jumat (17/11/2023). Dengan pembelajaran itu diharapkan memperoleh masukkan untuk menyempurnakan Ranperbub Tanah Datar.[emer]