LUBUK BASUNG marspipost.com-Lama menunggi, akhirnya dugaan kasus korupsi terhadap pelaksanaan pembangunan proyek Sejuta Janjang di lereng Gunung Singgalang, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masuk Kejaksaan Negeri Agam.
Kejaksaan Negeri Agam untuk saat ini baru mentapkan tiga tersangka. Setelah ditetapkan, tiga tersangka itu, langsung ditahan, untuk selama 20 hari kedepan. Ia ditahan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan yang cukup lama. Lebih kurang, selama 6 jam. Diperiksa di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung.
Dari hasil pemeriksaan itu lah diperoleh bukti kuat, makanya Kejari Agam menetapkan tersangkanya. Masing-masing tersangkanya inisia P. P adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MI adalah Direktur PT. BJB, dan B sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Penetapan 3 tersangka itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, Kamis (16/11/2023) malam dari relis perkara di Kejaksaan Negeri Agam di Padang Baru Lubuk Basung. Penyidikan bekerja semenjak lama untuk mengumpulkan bukti kuat untuk diangkat dalam perkara ini.
Proyek Sajuta Janjang ini dibangun dengan anggaran pembangunan Kabupaten Agam tahun 2019 dibawah naungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, sehingga kami menyimpulkan hari ini tiga orang yang statusnya kami tetapkan sebagai tersangka”, ujar Kajari Agam Birhan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan 3 ahli, dan gelar perkara, bahkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan. Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku, menyebabkan negara mengalmi kerugian sebesar Rp553 juta, tutur Burhan.
Kepada ketiga pelaku, papar Burhan, penyidik menyangkakan kepada tersangka, primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka ditahan dengan maksud untuk mempercepat penetapan penyelesaian kasus itu. “Kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023”, tukuk Kajari.
Kajari Agam Burhan menyebut, kemungkinan akan ada penetapan status tersangka kepada yang lain setelah ini, tapi Burhan belum mau menjelaskan siapa orangnya. Sesuai dengan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk memberantas tindak pindana korupsi proyek Sajuta Janjang ini sampai ke akar-akarnya
“Terhadap pihak-pihak terkait, menurut hukum, dapat dimintai keterangan pada kesempatan lain untuk ditetapkan statusnya. Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa keselahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya”, jelas Burhan.
Sementara itu, informasi yang diperoleh, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sajuta Janjang itu langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap. Ysng jadi tekateki, siapakah yang akan menyusul berikutnya selain yang tiga itu?.[lk]