BATUSANGKAR, marapipost.com-Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering bernisial NS (38 tahun) warga Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan HF (38 tahun) warga Kecamatan Lima Kaum tanah Datar, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB berhasil diringkus.
Kedua tersangka, NS warga Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan HF warga Kecamatan Lima Kaum tanah Datar diringkus, Rabu (25/10) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah orang tua tersangka NS berlokasi di Kecamatan Lima Kaum, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K., Kamis(26/10) melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri. S.H, M.H di Batusangkar.
Disebut Desneri, barang bukti(BB) berhasil disita dari tangan kedua tersangka, tiga paket narkotika jenis sabu, tiga paket narkotika jenis daun ganja kering, timbangan digital, sendok terbuat dari pipet, dua kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu, alat isap jenis bong, satu helai celana levis, uang tunai Rp. 450.000,- dan dua telepon celuler milik kedua tersangka.
Penggerebekan berawal dari informasi didapat Tim Tarantula Sat Resnarkoba,di rumah orang tua tersangka NS sering terjadi penyalagunaan Narkotika.Laporan masyarakat ditondak lanjuti Tim Tarantula dibawah pengarahan Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Ketika pengintaian dan penyelidikan, Tim Taratula melihat gerak gerik mencurigakan sekaligus mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti(BB) di atas,tutur Desneri.
Terakhir kedua tersangka dan BB diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyelidikan dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 111 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 s.d 20 tahun penjara.[emer]