PADANG, marapipost.com-Kabar gembira buat masyarakat Sumatera Barat. Program 5 untung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2023. Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat sebuah program untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kemudian diberi nama 5 Untung dan berakhir pada 23 September 2023. Namun, dikarenakan antusias masyarakat yang terus bertambah, Gubernur Mahyeldi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir tahun 2023.
Masyarakat Sumatera Barat yang pajak kendaraannya bermasalah atau macet kini dapat memanfaatkan program tersebut hingga 23 Desember 2023 nanti. Berbagai keuntungan akan diperoleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diantaranya:
Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan. Adapun pembebasan tersebut meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Kendaraan mati pajak selama 2 (dua) tahun cukup untuk membayar sebanyak 1 (satu) tahun pajak saja.
Kendaraan yang mati pajak selama 3 (tiga) tahun kini cukup membayar 2 (dua) tahun saja. Bebas biaya Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah atau pemerintah daerah.
Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan hasil hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (kecuali untuk kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat).
Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun lalu dari PT Jasa Raharja. Adapun masyarakat yang tertarik dengan program tersebut cukup untuk mendatangani kantor Samsat terdekat dan Payment Point atau titik pembayaran.[Yun.S]