MEDAN, marapipost.com-Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba, terus berupaya semaksimal mungkin, menekan penurunan peredaran narkotika di Kota Medan. Hal itu dibuktikan, dalam kurun waktu seminggu, dari Senin (11/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023), Polrestabes Medan berhasil mengungkap 56 kasus narkotika.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, diwakili Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 70 orang tersangka sudah diamankan, diantaranya 59 tersangka adalah jaringan pengedar narkoba, dan 11 tersangka adalah pemakai/pengguna narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp7.107.000” jelas AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu pada jumpa pers, Minggu (17/9/2023).
Kasatres Narkoba berpangkat dua bunga melati itu, juga turut memaparkan, bahwa Rabu (13/9/2023) sore, pihaknya telah melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Pada GKN yang kita lakukan, Personel gabungan dari Polrestabes Medan, Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, Personel Koramil 02/01 Medan dan Personel DenPOM 1/5, melakukan penindakan dengan menghancurkan barak-barak narkoba dengan bantuan alat berat Beko”, ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan yang akrab disapa Sitepu itu.
Dilokasi GKN, tambah Sitepu, personel berhasil mengamankan 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik koin jackpot, dan 1 (satu) buah pisau belati. Kini, 70 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mendekam disel tahanan Polrestabes Medan, katanya.[*/RI 1/lk]