BUKITTINGGI, marapipost.com-Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2023 dan APBD tahun anggaran 2024, sekaligus Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum. Ketiganya dihantarkan dalam rapat paripurna Kamis (14/9/2023) di Gedung DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui DPRD.
Rangkaian proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Begitu juga dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah di mana proses awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS,” jelas Beny.
Ketua DPRD melanjutkan, pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan. Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Bukittinggi,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam paparannya menyampaikan, postur perubahan APBD 2023, dapat dijabarkan secara umum untuk pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp751.259.153.894, berkurang sebesar Rp17.885.168.924, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp733.373.984.970.
“Belanja Daerah. Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp833.948.428.755, bertambah sebesar Rp7.940.256.148, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp841.888.684.903,” jelasnya.
Untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp82.689.274.861, berkurang sebesar Rp5.367.087.173, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp77.322.187.688. Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp31.192.512.245.
Sementara itu, Postur Rancangan APBD Tahun 2024, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp625.106.789.737. Pendapatan daerah ini belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus. Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp137.169.477.996.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp855.700.857.315 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp747.442290.108. Belanja Modal sebesar Rp97.757.947.207, Belanja Tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer sebesar Rp9.500.620.000. “Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp30.000.000.000 yang merupakan estimasi SILPA Tahun 2023,” ujarnya.
Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Wawako menjelaskan, secara umum ruang lingkupnya, mencakup penyediaan, perencanaan dan pembangunan, penyerahan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.
“Besar harapan kita dengan lahirnya perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni,” pungkasnya.[Yun.S]