BUKITTINGGI, marapipost.com-Enam Fraksi di DPRD sampaikan pandangan umum terhadap dua ranperda yang dihantarkan Wali Kota Bukittinggi dalam paripurna sebelumnya. Pandangan umum fraksi itu, disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (10/8/2023) di Gedung DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, paripurna kali ini merupakan pembahasan tingkat I, terkait ranperda penyelenggaraan kota layak anak dan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah dihantarkan sebelumnya oleh Wali Kota, kini enam fraksi berikan pandangan umum, dimana akan lahir pertanyaan dan masukan terkait dua ranperda tersebut.
Fraksi Gerindra, yang dibacakan Shabirin Rachmat, menyampaikan dukungan dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat dua ranperda ini. “Mohon penjelasan seperti apa ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yakni bagaimana perlindungan anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba.” Jelas Sabirin.
Terkait ranperda Pajak retribusi daerah, Fraksi Gerindra berharap dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat, agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fraksi PKS, dibacakan Ibra Yasser, menyampaikan, terkait raperda penyelenggaraan kota layak anak, PKS menanyakan apa saja program dan kegiatan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan KLA. Bagaimana skema anggaran kedepan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi.
Untuk raperda pajak dan retribusi daerah timbul pertanyaan, ada 18 jenis retribusi yang dapat dipungut, sedangkan dalam UU nomor 28 tahun 2009, ada 32 jenis retribusi, sehingga ada 14 objek tidak masuk dalam target Bukittinggi.[Yun.S]