AMPEK NAGARI, marapipost.com-Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, bakal melaksanakan helat demokrasi pemilihan wali nagari (Pilwana) periode 2023-2029. Helat ini bersamaan dengan nagari lain di Kabupaten Agam.
Kepala Dinas DPMPN Kabupaten Agam Asril Anwar yang dihubungi marapipost.com, menjelaskan, persyaratan sebagia calon Wali Nagari di Kabupaten Agam adalah mempedomani Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, Tentang Pemilihan , Pengangkatan Dan Pemberhentian Wali Nagari, Pasal 14.
Panitia pemilihan Wali Nagari Bawan sudah merekrut bakal calon wali Nagari Bawan, malah telah menerbitkan pengumuman menutup penerimaan pendaftarana bakal calon (Balon) Wali Nagari Bawan, dan menetapkan calon 4 yang lolos dari 5 yang mendaftar.
Tokoh Memuda Nagari Bawan Khairul Amri.
Panitia penerimaan calon Walinagari Bawan, pada pengumuman yang diterbitkan panitia, pada hari Jumat, 15 Mei 2023, dari pengumuman tanpa nomor dan tanggal tersebut, dari 5 balon yang mendaftar, 4 balon yang lolos, setelah dilakukan seleksi, satu balon dinyatakan tidak lolos. Putusan ini panitia, katnya, berdasarkan Perda 03 Tahun 2016, pasal 23 ayat 1 sampai 6.
Dinyatakan lolos dalam seleksi panitia, dipimpin Ketua Anuar Sofian Efendi, bersama Edison (Wakil Ketua), Handi Gustiar (Devisi Hukum), Sil Viana (Devisi Logistik), dan Dede Caniago (Devisi Teknis) menyatakan, 4 yang lolos tersebut adalah; Abdul Rahman, Joni Hidayat, Arif Eka Putra, dan Fajri, sedang Imwarizal dinyatakan tidak lolos seleksi.
Tokoh masyarakat Muhammad Hasyim Datuak Mangkudun, menjawab pertanyaan marapipost.com Rabu (24/5/2023) mengutuk atas perilaku panitia penerimaan calon Wali Nagari Bawan, yang tidak meloloskan Imwarizal sebagai calon Wali Nagari Bawan. Informasi yang diterima Muhammad Hasyim Datuak Mangkudun, Imwarizal melanggar Adat Salingka Nagari, mana yang ada salingka nagari itu, coba tunjukkan, paparnya tegas.
Kalau dianggap benar Imwarizal melanggar adat salingka nagari (Nagari Bawan), kapan Aadat Salingka Nagari itu dibuat. Kalau dianggap benar juga, kapan pengadilan adat Nagari Bawan siding, dan memvonis Imwarizal bersalah, telah melanggar Adat Salingka Nagari Bawan. “Bukan hanya sekedar ngomong, bercerita kesana kemari, buktikan secara hokum”, jelas Muhammad Hasyim Datuak Mangkudun, dengan suara lantang.
Imwarizal, dijegal dengan alasan karena tersangkut dengan pealnggaran adat, padahal persyaratan menurut Perda Nomor 03 Tahun 2016 tidak ada kurangnya. Persyaratan yang diminta hanya membuat pernyataan, yang mengajukan hanya diminta untuk membuat pernyataan bahwa tidak pernah melanggar adat.
Muhammad Hasyim Datuak Mangkudun menilai, keputusan panitia tidak meloloskan Imwarizal adalah tidak kooperatif, karena itu, sepatutnya panitia pilwana Bawan ini dipertanyakan iktikat baik dan netralitas panitia pada pilwana 2023-2029 ini.
Pengumuman yang diterbitkan panitia, tidak mencantumkan apa kekurangan persyaratan Imwarizal dalam pencalonan dirinya sebagai calon Wali Nagari Bawan huruf dan angka yang mana yang tidak dipenuhi Imwarizal, jelas Muhammad Hasyim Datuak Mangkudun dengan tegas, coba tunjukan, katanya lagi.
Konon menurut informasi, tidak lolosnya Imwarizal sebagi calon wali Nagari Bawan, karena Imwarizal telah melanggar adat, yang jadi pertanyaan tokoh pemuda Khairul Amri adat yang mana yang dilanggar Imwarizal. Kalau ia mana keputusan hasil sidang adat, atau pemberitaan di media massa, bahwa Imwarizal melanggar adat.
Karena itu Khairul Amri menyorot, hasil kerja panitia, tidak meloloskan Imwarizal sebagai calon Wali Nagari Bawan, disebabkan Imwarizal melanggar adat, mana putusan pengadilan adat, terang Khairul Amri. “Yang saya tahu, Imwarizal tidak pernah melanggar adat, adat yang mana yang ia langgar”, terang Khairul Amri, lagi.
Wali Nagari Bawan Kamiruddin, menjawab pertanyaan marapipost.com, untuk merekrut calon Walai Nagari Bawan untuk pilwana Juli 2023, ia mengku tidak campur tangan, keseluruhan berada ditangan panitia pilwana. “Kami tidak tersangkut dengan kepanitiaan pilwana Bawan pak”, jelas Wali Nagari Bawan Kamiruddin.
Sekretaris Nagari Bawan, Dede Chaniago menjelaskan, dalam persoalan ini apabila ada tidak menerima atas putusan Panitia, ia menyarankan agar menempuh jalur hokum, ajukan gugatan kepengadilan. “Kalau ada yang keberatan, sebaiknya tempuh saja jalur hokum, gugat saja ke pengadilan”, jelas Dede Chaniago.[lk]