LUBUK BASUNG, marapipost.com-Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Dr Novi Irwan S Pd MM membenarkan, bahwa Wakil Bupati Kabupaten Agam Irwan Fikri SH memngundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Agam.
Ketua DPRD Novi Irwan menkelaskan Senin malam (15/5/2023), menjawab pertanyaan marapaipost.com. Surat pengunduran dir Irwan Fikri diterima Sekwan Villa Erdi Jumat (1/5/2023) dan sampai ke Ketua DPRD Novi Irwan Minggu pagi (14/5/2023), dan sudah diminta kepada sekwan untuk dikirim kepada seluruh pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi DPRD Agam untuk sama-sama dikaji.
“Insyaallah sudah diminta sekwan untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama-sama kita kaji”, jelas Ketua DPRD Kabupaten Agam, melalui WhatsApp. DPRD Agam papar Novi Irwan menghargai putusan Irwan Fikri itu, dan akan proses sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Kami menghargai atas putusan beliau. Kami akan proses sesuai Pasal 79 UU 23/2014”, papar Novi Irwan.
Selanjutnya jelas Novi Irwan, DPRD akan mengadakan rapat pimpinan dan selanjutnya menyusun agenda melalui rapat Bamus DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri tersebut.
Selanjutnya menyurati Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk penetapan pemberhentian Irwan Fikri sesuai aturan UU. “Kami meminta pada seluruh aparatur Pemda Agam dengan mundurnya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, tidak mengganggu terhadap pelayanan kepada masyarakat Agam, pinta Ketua DPRD Agam Novi Irwan. Tapi Novi Irwan belum menjelaskan sebab musabab mundurnya Irwan Fikri dari Jbatan Wakil Bupati Agam.[lk]