KINALI, marapipost.com-Sebanyak 9 Orang Panitia Pelaksana (Pansel) pemilihan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat Jumat (5/5/2023) dikukuhkan Pj. Wali Nagari Langgam Saiyo Mawardi. Pengukuhan dilaksanakan Kantor Wali Nagari Langgam Sepakat.
Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Pj. Wali Nagari Langgam Sepakat Nomor: 100.3.3.2/WN/-LSP/2023, tanggal 5 Mei 2023, tentang pengukuhan panitia pelaksana pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari Langgam Sepakat. Pada acara itu sekali gus penyerahan SK Panitia pelaksana secara simbolis.
Penyerahan SK Pansel secara simbolis.
Pampel yang dikukuhkan itu; Adek SE (Ketua), Dori Zafrizal S.S.i (Sekretaris). Sedang sebagai anggota panpel masing-masing; H. Dawar Dt. Majo Garang, Ahmad Diar Dt. Jolelo, Jamalis, By Roni, Randi Gusnawi, Artati, dan Afdholina, SP.
Dalam sambutannya Pj Wali Nagari Mawardi, berharap kepada panpel, bahwa pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 14 tahun 2020.tentang panitia Pemilihan Bamus nagari.
Usai pengukuhan, dilanjutkan dengan rapat panitia dengan kegiatan perdana penyusunan tata tertib pemilihan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Langgam Sepakat. Pj Wali Nagari Langgam Sepakat Mawardi, berpesan dan berharap kepada pansel agar berkerja semaksimal mungkin, dan lebih cepat lebih baik.
Mawardi juga berharap pansel bekerja transparan dan profesional didalam pelaksanaan seleksi menerima calon anggota Bamus Nagari Langgam Sepakat, jelas Pj. Wali Nagari Langgam Sepakat, Mawardi.[By Roni]