JAKARTA, marapipost.com-Para pensiunan kembali dihembus angin segar, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh tunjangan asuransi kematian, kata artikel sebagaimana dilansir KLIK PENDIDIKAN.
Dalam artikel KLIK PENDIDIKAN, menurunkan tulisan, para pensiunan pegawai negeri sipil didera kabar gembira, kini pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat hadiah dari pemerintah, sebut dalam artikel itu.
Bukankah hanya masa tua yang dijamin, kini pensiun juga akan memperoleh hadiah tunjangan jaminan dari pemerintah. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah masuk masa pensiun, tentunya akan memperoleh hak pensiun yang diberikan oleh pemerintah.
Hak pensiun dalam hal ini adalah tunjangan yang akan diberikan bagi pensiun. Pemerintah memberikan hadiah jaminan hari tua bagi pensiun dalam bentuk asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai pensiun PNS yang akan mendapatkan asuransi kematian.
Hal itu tertuang dalam aturan tersebut bahwa asuransi kematian yang akan diperoleh pensiun PNS sebesar Rp8 juta, dan dapat diklaim mulai 1 April 2023. Kata artikel tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru terhadap persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS pada tanggal 13 Maret 2023.
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat perubahan termasuk salah satunya terhadap besaran asuransi kematian PNS. Aturan ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.[*]