BUKITTINGGI, marapipost.com-Jajaran Satuan Lalulintas Polresta Bukittinggi yang sedang melakukan tugas pengaturan Lalulintas, telah berhasil menangkap pelaku Curanmor, di Simpang Jambu Air, Banuhampu Kabupaten Agam Sumatera Barat, pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.M, melalui Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut, yaitu seorang laki-laki berinisial AR (20), pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 15.30 WIB, di Simpang Jambu Air, Banuhampu Kabupaten Agam.
AKP Fetrizal menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada saat personil Sat Lantas melaksanakan tugas pengaturan Lalulintas di Simpang Jambu Air, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi curanmor di halaman bengkel Gemilang Motor Jl. M. Yamin Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.
Pelaku AR melarikannya ke arah Jambu Air. Mendengar informasi tersebut, personil Lalulintas langsung mencegah pengendara motor, dan berhasil menangkap pelaku AR berikut barang bukti 1(satu) unit Ranmor Roda dua merk YAMAHA 25 V warna biru nomor kerangka MH325V003FK282575 dan nomor mesin 25V282624 Nomor Polisi BA 5443 XK.
Pelaku, kemudian pelaku AR diamankan personil Lalulintas digiring ke Mapolreta Bukitting, dan diserahkan pelaku AR dan barang bukti ranmor ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. Karena it uterus diingatkan, hati-hati memarkir kendaraan.
Dua personil Sat Lantas yang berhasil menangkap pelaku curanmor tersebut, jelas Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP Ghanda Novidininggrat, S.I.K, M.H, adalah Briptu M Guntur Febrianto dan Briptu Gandi.[Yunaidi S]