BUKITTINGGI, marapipost.com-Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum khususnya di kalangan siswa MTsN 1 Bukittinggi melakukan sosialisasi melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bukittingi, Pengki Sumardi, S.H (Kasi Intelijen) dan Ferik Demiral, S.H (Jaksa Fungsional), Selasa (21/2/2023) di Gulai Bancah.
Kegiatan sosialisasi ini di ikuti 50 orang siswa MTsN 1 Bukittinggi bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dengan memberikan edukasi hukum oleh tim kejaksaan Negeri Bukittinggi bertempat di ruang serbaguna Baiturrahmah MTsN 1 Bukittinggi.
Demikian disampaikan kepala MTsN 1 Bukittinggi Hj. Eva Anggraini, saat ditemui selesai kegiatan sosialisasi di ruang Serbaguna Baiturrahmah MTs Negeri 1 Bukittinggi.
Kepala sekolah Eva Anggraini menyampaikan sebagai sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap program ini terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak warga madrasah.
Semoga kita semua terhindar dari berbagai masalah hukum, dengan upaya pencegahan sedini mungkin sesuai motto JMS, yaitu Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” tuturnya.
Selanjutnya jelas Hj. Eva Anggraini sesuai informasi yang didapat Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Saat ini sedang maraknya pelanggaran hukum di masyarakat, tidak terkecuali dikalangan generasi muda, bahkan anak sekolah, kata Eva Anggraini.
Turut hadir dalam acara sosialisasi JMS wakil kepala, dan Kaur Tata Usaha. Demikian ditambahkan Hj.Eva Anggraini. [Yun.S]