MENTAWAI, marapipost.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai menandatangani kerjasama dengan Kejari Kepulauan Mentawai, sebagaimana telah tertuang dalam Naskah Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding). Ditanda tangani Rabu (29/3/2023) diruang rapat Kantor Bupati Mentawai.
MoU Kepala Dinas PUPR dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawaisudah ditandatangani, di saksikan Pj. Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati serta beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Kepala Dinas PUPR, Asmen Simanjorang mengatakan bahwa Tujuan MOU adalah dalam rangka pemberian pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan strategis di lingkungan Dinas PUPR maupun dalam menghadapi perkara-perkara perdata sebagai tergugat maupun sebagai penggugat di dalam maupun di luar pengadilan, Sebut Asmen Simanjorang.[Permai Sapalakkai]