LUBUK BASUNG, marapipost.com-Setiap kali melakukan penertiban, belum pernah Petugas Satpol PP Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan tangan kosong kembali kemarkas. Penertiban Sabtu malam (25/2/2023) berhasil memboyong sejumlah tangkapan, herannya, sudah begitu gencar penangkapan terhadap pelanggar Perda Agam, semakin bertambah aksi yang dilakukan pelanggar, berani melanggar, dikarenakan tidak ada pidananya.
Patroli Rutin setiap Malam Minggu penertiban kafe-kafe, penginapan-penginapan dan orgen tunggal di wilayah Hukum Pol PP Kabupaten Agam Sabtu malam (25/2/2023), kafe di Koto Batu, mengamankan 20 liter tuak. Tuak diamankan sebagai Barang Bukti (BB).
Selain hanya mengamankan 20 liter tuak, patroli rutin pada malam itu menyisir penginapan di Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan Tanjung Raya, tidak menemukan adanya pasangan ilegal di penginapan dua kecamatan tersebut.
Patroli ke Kecamatan Tanjung Mutiara, menemukan orgen tunggal sedang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Tidak menyia-nyiakan wakti, langsung penertiban, dan terjaring 5 wanita artis sawer dan 3 penjual miras di lokasi orgen tunggal.
Dengan tegas Pol PP Kabupaten Agam mengamankan 8 wanita yang terjaring, dan dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam di Lubuk Basung, untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Pol PP.
Kabid Tibum Tranmas Pol PP Agam Yul Armar, menjelaskan terhadap kronologi belasan artis sawer lari kesemak-semak saat petugas satpol PP melakukan penertiban di lokasi acara, 9 wanita terjaring, 5 artis sawer dan 4 penjual miras. Mobil operasional yang mereka gunakan ditinggal begitu saja.
Hingga pukul 09.00 WIB pagi Minggu (26/2/2023) terang Kabid Tibum Tranmas Pol PP Agam Yul Armar, petugas masih berada di lokasi acara menunggu pemilik kendaraan itu datang untuk menjemput kendaraannya, namun pemilik kendaraan tidak kunjung tiba ke lokasi acara orgen di Pasia Peneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.[lk]