• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Pesisir Selatan

Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Marapipost by Marapipost
Februari 2, 2023
in Pesisir Selatan
385 16
0
Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel
552
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan

Marapipost -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Kemilau Permata Sawit (KPS).

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Bakri Bakar yang juga berasal dari Pessel mengatakan, pemerintah daerah wajib mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan di daerah tersebut.

“Tidak hanya PT. Kemilau saja, begitu juga dengan PT atau perusahaan lain yang ada di Pessel, apabila beroperasi jangan sampai ada yang merusak lingkungan,”katanya

Sebab menurutnya, untuk pendirian perusahaan mereka wajib mematuhi aturan dengan undang-undang yang berlaku terutama terkait lingkungan.

“Kalau memang terbukti pemerintah daerah harus menindak tegas, dan diusut sampai tuntas. Jangan sampai yang diselamatkan hanya pabriknya saja tapi semuanya, “tegasnya.

Terkait dugaan pencernaan oleh PT. KPS itu sambungnya, pemerintah daerah bisa belajar dari kasus yang ada di Riau, dan salah satu pabrik itu sedang berjalan di pengadilan setempat.

“Saya pernah ke Riau studi banding, dan saya menanyakan bagaimana menangani kasus itu. Ternyata mereka sudah ada tindaklanjutnya dan menunggu putusan pengadilan, kenapa orang bisa kita tidak,”ujarnya.

Karena waktu disana, disampaikan lanjut Bakri Bakar, limbah perusahaan itu tidak boleh dibuang kelaut, membuang ke batang sungai air dan tempat yang bisa terdampak bagi lingkungan, masyarakat dan ekosistem yang ada.

“Apalagi di PT KPS yang ada di Tapan dibuang ke parit, itu sangat bahaya. Ditambah sudah ada hasil uji labor dan melanggar baku mutu,”pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto menyampaikan, terkait adanya pencemaran lingkungan di Pesisir Selatan, tentu itu menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan adanya tanggungjawab dari pencemar dan berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab katanya, bahwa lingkungan yang baik dan sehat itu, adalah hak azazi manusia dan sudah menjadi kewajiban pemerintah, termasuk pihak perusahaan melindungi dan memenuhi hak azazi manusia itu.

“Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu harus terpenuhi, dan menjadi pelanggaran serius jika dicemari. Itu tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak azazi manusia atau pelanggaran HAM,”sebut Wengki.

Apalagi sambung Wengki, persoalan pencernaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah dinyatakan melanggar baku mutu pencemaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

“Jika dari hasil tes DLH Provinsi sudah menyatakan adanya pencemaran melebihi baku mutu. Artinya itu sudah melakukan pencemaran dan sudah menjadi kewajiban pencemar untuk memulihkan lingkungan hidup, dan pemerintah daerah wajib dan harus memastikan pencemar itu bertanggung jawab,”ujarnya.

Kendati demikian lanjutnya, berdasarkan azaz dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup jika ada yang melanggar maka pencemar siapapun dia harus bertanggung jawab.

“Jika terbukti melanggar maka harus bertanggungjawab seperti pencemar harus membayar. Artinya dia harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dicemari. Berapapun biayanya dia harus keluarkan,”tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perkimtan-LH Pessel, Mukhridal ketika dihubungi Covesia.com melalui telepon seluler belum dapat dihubungi untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT KPS di Tapan.

Sebelumnya diberitakan, warga di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dan meminta pihak PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di Nagari Kubu Tapan akibat limbah PT KPS.

Salah seorang warga Didi Someldi selaku pengadu mengatakan, bahwa PT KPS diduga telah melakukan pencemaran lingkungan air akibat limbah yang dibuang di kawasan pemukiman warga di Nagari Kubu Tapan.

Pencemaran akibat perbuangan limbah tersebut sambungnya, seharusnya PT KPS harus melakukan pemulihan dan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Pemulihan fungsi harus dilakukan, karena pada hasil uji sampel air di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai baku mutu,”kata Didi selaku warga Pesisir Selatan.

Pencemaran yang ditimbulkan tambahnya, diketahui dari hasil uji laboratorium. Dimana terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

“Hasil itu didapat berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022 sebagai bagian dari tahapan verifikasi lapangan,”sebutnya.

Ia menerangkan, dugaan tersebut terdapat pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.

“Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan oleh pihak PT,” ungkap Didi.

Selain itu, pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.

“Ditambah BOD5, COD, Amoniak sbg N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan,” terangnya.

Kemudian remediasi harus dilakukan sabagai upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.

“Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi,” ujarnya.

Previous Post

Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

Next Post

Pemkab Pasaman Lantik 32 Pejabat Eselon III dan VI

Next Post
Pemkab Pasaman Lantik 32 Pejabat Eselon III dan VI

Pemkab Pasaman Lantik 32 Pejabat Eselon III dan VI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kota Bukittinggi Didera Hujan Lebat, Angin Kencang dan Banjiran

Kota Bukittinggi Didera Hujan Lebat, Angin Kencang dan Banjiran

Maret 29, 2023
Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

Maret 29, 2023
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

Maret 28, 2023
Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Pd. Pariaman Dibuka Bupati

Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Pd. Pariaman Dibuka Bupati

Maret 28, 2023
Setelah Dipimpin PJ, Bupati Pasaman Wali Nagari Jambak Defenitif

Setelah Dipimpin PJ, Bupati Pasaman Wali Nagari Jambak Defenitif

Maret 28, 2023
Tanpa Istirahat Pulang dari Tanah Suci, Bupati Suhatri Bur Turun ke Lapangan

Tanpa Istirahat Pulang dari Tanah Suci, Bupati Suhatri Bur Turun ke Lapangan

Maret 28, 2023
Tekat Bupati Pd. Pariaman Suhatri Bur, Stunting Berada Dibawah 14 %

Tekat Bupati Pd. Pariaman Suhatri Bur, Stunting Berada Dibawah 14 %

Maret 28, 2023
Tim I Safari Ramadhan 1444 H Dipimpin Wako Kunjungi Masjid Jamik Mandiangin 

Tim I Safari Ramadhan 1444 H Dipimpin Wako Kunjungi Masjid Jamik Mandiangin 

Maret 28, 2023
Ramadhan 1444 H, 12 TSR Pemdako Bukittinggi, Kunjungi 12 Masjid

Ramadhan 1444 H, 12 TSR Pemdako Bukittinggi, Kunjungi 12 Masjid

Maret 28, 2023
Satpol PP dan SK 4 Bukittinggi Sikat Pedagang Berjualan di Siang Bolong

Satpol PP dan SK 4 Bukittinggi Sikat Pedagang Berjualan di Siang Bolong

Maret 28, 2023
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Pemda Pasaman Barat Resmikan 71 Nagari Hasil Penataan, Lantik PJ WN

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Publik Ingin Tahu Hasil Kerja Pansus DPRD Agam Terhadap Pengawasan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Jalan Diponegoro Rusak Lagi, Warga Tanam Pisang Hindari Lakalantas

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In