Marapipost -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Kemilau Permata Sawit (KPS).
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Bakri Bakar yang juga berasal dari Pessel mengatakan, pemerintah daerah wajib mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan di daerah tersebut.
“Tidak hanya PT. Kemilau saja, begitu juga dengan PT atau perusahaan lain yang ada di Pessel, apabila beroperasi jangan sampai ada yang merusak lingkungan,”katanya
Sebab menurutnya, untuk pendirian perusahaan mereka wajib mematuhi aturan dengan undang-undang yang berlaku terutama terkait lingkungan.
“Kalau memang terbukti pemerintah daerah harus menindak tegas, dan diusut sampai tuntas. Jangan sampai yang diselamatkan hanya pabriknya saja tapi semuanya, “tegasnya.
Terkait dugaan pencernaan oleh PT. KPS itu sambungnya, pemerintah daerah bisa belajar dari kasus yang ada di Riau, dan salah satu pabrik itu sedang berjalan di pengadilan setempat.
“Saya pernah ke Riau studi banding, dan saya menanyakan bagaimana menangani kasus itu. Ternyata mereka sudah ada tindaklanjutnya dan menunggu putusan pengadilan, kenapa orang bisa kita tidak,”ujarnya.
Karena waktu disana, disampaikan lanjut Bakri Bakar, limbah perusahaan itu tidak boleh dibuang kelaut, membuang ke batang sungai air dan tempat yang bisa terdampak bagi lingkungan, masyarakat dan ekosistem yang ada.
“Apalagi di PT KPS yang ada di Tapan dibuang ke parit, itu sangat bahaya. Ditambah sudah ada hasil uji labor dan melanggar baku mutu,”pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto menyampaikan, terkait adanya pencemaran lingkungan di Pesisir Selatan, tentu itu menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan adanya tanggungjawab dari pencemar dan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab katanya, bahwa lingkungan yang baik dan sehat itu, adalah hak azazi manusia dan sudah menjadi kewajiban pemerintah, termasuk pihak perusahaan melindungi dan memenuhi hak azazi manusia itu.
“Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu harus terpenuhi, dan menjadi pelanggaran serius jika dicemari. Itu tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak azazi manusia atau pelanggaran HAM,”sebut Wengki.
Apalagi sambung Wengki, persoalan pencernaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah dinyatakan melanggar baku mutu pencemaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
“Jika dari hasil tes DLH Provinsi sudah menyatakan adanya pencemaran melebihi baku mutu. Artinya itu sudah melakukan pencemaran dan sudah menjadi kewajiban pencemar untuk memulihkan lingkungan hidup, dan pemerintah daerah wajib dan harus memastikan pencemar itu bertanggung jawab,”ujarnya.
Kendati demikian lanjutnya, berdasarkan azaz dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup jika ada yang melanggar maka pencemar siapapun dia harus bertanggung jawab.
“Jika terbukti melanggar maka harus bertanggungjawab seperti pencemar harus membayar. Artinya dia harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dicemari. Berapapun biayanya dia harus keluarkan,”tegasnya.
Sementara itu, Kadis Perkimtan-LH Pessel, Mukhridal ketika dihubungi Covesia.com melalui telepon seluler belum dapat dihubungi untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT KPS di Tapan.
Sebelumnya diberitakan, warga di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dan meminta pihak PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di Nagari Kubu Tapan akibat limbah PT KPS.
Salah seorang warga Didi Someldi selaku pengadu mengatakan, bahwa PT KPS diduga telah melakukan pencemaran lingkungan air akibat limbah yang dibuang di kawasan pemukiman warga di Nagari Kubu Tapan.
Pencemaran akibat perbuangan limbah tersebut sambungnya, seharusnya PT KPS harus melakukan pemulihan dan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Pemulihan fungsi harus dilakukan, karena pada hasil uji sampel air di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai baku mutu,”kata Didi selaku warga Pesisir Selatan.
Pencemaran yang ditimbulkan tambahnya, diketahui dari hasil uji laboratorium. Dimana terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
“Hasil itu didapat berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022 sebagai bagian dari tahapan verifikasi lapangan,”sebutnya.
Ia menerangkan, dugaan tersebut terdapat pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.
“Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan oleh pihak PT,” ungkap Didi.
Selain itu, pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.
“Ditambah BOD5, COD, Amoniak sbg N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan,” terangnya.
Kemudian remediasi harus dilakukan sabagai upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
“Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi,” ujarnya.