• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

Marapipost by Marapipost
Februari 1, 2023
in Agam
392 16
0
Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia
561
SHARES
2.6k
VIEWS
BagikanBagikan

By Iron Maria Edi

Dalam alam budaya Minangkabau mengenal sebuah konsep pengambilan keputusan bersama berdasarkan sumbernya, yang konsep ini telah diuji dan membumi di ranah Bundo ini. Konsep itu adalah sebuah keputusan yang bersumber dari sebuah kebenaran yang hakiki yang dikenal dengan “titiak dari ateh” dan sebuah keputusan yang bersumber dari sebuah perdebatan mencari kebenaran dalam masyarakat yang dikenal dengan “mambusek dari bumi”. Kedua konsep ini kemudian dikenal dengan bentukan tatanan pengambilan keputusan di Alam Minangkabau dengan istilah Koto Piliang dan Bodi Caniago. Corak ini kemudian melahirkan tatanan masyarakat hukum adat di nagari – nagari Minangkabau yang membagi habis wilayah Alam Minangkabau. Jadi setiap jengkal tanah Alam Minangkabau telah ditata melalui tatanan masyarakat hukum adat yang ada dan eksis sampai saat ini.

Sementara dalam perspektif bernegara dewasa ini, kita selaku warga negara juga di layani dengan tatanan modern lembaga pemerintahan desa dengan kelengkapan struktur, fungsi, tugas dan kewenangannya. Dia hadir dilandaskan dengan ketentuan – ketentuan hukum dan perundang undangan yang jelas dan tertuliskan. Setiap keputusan yang di ambil dalam pemerintahan desa/ nagari lebih mendekati kepada posisi pengejawantahan dari kebijakan struktur yang lebih tinggi. Di wilayah masyarakat hukum adat di Minangkabau juga menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dengan layanan ini, karena menjadi sebuah konsekwensi dari terintegrasinya Minangkabau dalam sistem Negara yang juga wajib eksis yang dibuktikan juga dengan terbagi habisnya Alam Minangkabau dengan penataan wilayah – wilayah pemerintahan Desa.

Dua tatanan yang berbeda ini ternyata dipertemukan dalam perspektif eksis, sehingga di Alam Minangkabau dewasa ini hadir peran – peran dalam tatanan masyarakat hukum adat dan peran dalam tatanan pemerintahan desa di pedesaan /nagari Minangkabau yang sama – sama eksis. Seperti peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan dubalang adat di tatanan masyarakat hukum adat, dan peran Walinagari, Anggota Bamus, Perangkat Desa/Nagari dengan lembaga lembaga modernnya di tatanan Pemerintahan Desa/Nagari. Dua tatanan berbeda ini dipahami beragam oleh pemuka dan tokoh yang melahirkan keputusan – keputusan yang produktif bahkan juga tidak produktif bagi layanan pemerintahan terhadap warganya. Ada kondisi Desa/Nagari yang dekat sekali rentang layanannya, dan bahkan ada Desa/Nagari yang sangat luas rentang layanannya.

Keluarnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa kemudian menegaskan standarisasi bagi sebuah Pemerintahan Desa. Salah satu standar adalah seorang Kepala Desa / Walinagari dengan perangkatnya melayani lebih kurang 4000 jiwa dan banyak indikator lain yang menjadi ukuran capaian dan kewenangan Pemerintahan Desa. Dengan keberagaman kondisi yang ada di pedesaan maka dibutuhkan penataan Desa yang juga ikut diatur dalam UU dimaksud.

Salareh Aia yang menjadi sebuah wilayah yang terbentuk oleh 2 Tatanan Masyarakat Hukum Adat yang kemudian dikenal dengan Langgam Saripado dan Langgam Rajo Nan Balimo atau juga disebut Panghulu Nan Balimo yang sampai saat ini eksis, menghadirkan keputusan bongkar pasang layanan pemerintahan Desa/Nagarinya. Mulai dari 1 Nagari disaat orde lama, 3 Desa disaat orde baru, dan 1 Nagari kembali disaat bergulirnya otonomi daerah, dan saat ini juga disandarkan pada standar layanan satu desa yang memiliki lebih kurang 4000 jiwa, yang kemudian terbagi kedalam 4 Pemerintahan Desa/Nagari yang defenitif yaitu Salareh Aia, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Utara dan Salareh Aia Barat dalam rezim UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Terjadinya penyesuaian – penyesuaian layanan Pemerintahan Desa/Nagari ini di Salareh Aia tidak terlepas dari target optimalisasi layanan pemerintahan kepada setiap warga negara di Salareh Aia. Dengan hadirnya Pemerintahan Desa/Nagari yang telah sesuai dengan standar perundang undangan maka diharapkan mampu memberikan layanan terbaik untuk warganya. Sebalumnya satu Pemerintahan Desa/Nagari melayani 16.000 jiwa, maka saat ini masyarakat Salareh Aia memiliki 4 Pemerintahan Nagari yang masing – masing lebih kurang melayani 4.000 jiwa. Maka upaya penataan Desa/Nagari di Salareh Aia telah berada pada jalur yang standar, tinggal peningkatan manajemen dan pengelolaan menuju optimalisasi layanan yang diupayakan.

Bagaimana dengan penataan Masyarakat Hukum Adat, ternyata juga pada tatanan bernegara juga telah dibuka slot pengakuan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Republik ini, yang dalam hal ini Langgam Saripado dan Langgam Rajo Nan Balimo atau Panghulu Nan Balimo di Salareh Aia membutuhkan episode baru penataan yang distandarisasi Negara melalui ketentuan – ketentuan terhadap Masyarakat Hukum Adat itu, jika dibutuhkan oleh para pemangku – pemangku adat dimaksud. Sederhana sekali, ajukan untuk mendapatkan keputusan Bupati Agam dan register di Depdagri maka Republik akan menghormati penuh sebagai sebuah Masyarakat Hukum Adat yang memperkaya keberagaman dan multikulturalisme bangsa Indonesia, seyogya nya akan menarik buat Minangkabau kedepan jika Tatanan Pemerintahan Desa/Nagari nya tertata dengan baik yang merupakan produk “Titiak Dari Ateh”, dan tatanan Masyarakat Hukum Adat (MHA) nya juga tertata dengan manis untuk penguatan budaya Bangsa dari Minangkabau sebagai produk “Mambusek Dari Bumi”.

Previous Post

Ketua RAPIDA Sumbar Hj. Sita Tusti Bersama TRC-RAPI Agam Turut Serta Mencari Survivor Dasmir Bagindo Basa Warga Canduang Yang Hilang Sejak Minggu Lalu

Next Post

Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Next Post
Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hujan Lebat Mengguyur, Timbulkan Bencana di Sungai Batang Tj. Raya

Hujan Lebat Mengguyur, Timbulkan Bencana di Sungai Batang Tj. Raya

Maret 29, 2023
Kota Bukittinggi Didera Hujan Lebat, Angin Kencang dan Banjiran

Kota Bukittinggi Didera Hujan Lebat, Angin Kencang dan Banjiran

Maret 29, 2023
Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

Maret 29, 2023
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

Maret 28, 2023
Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Pd. Pariaman Dibuka Bupati

Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Pd. Pariaman Dibuka Bupati

Maret 28, 2023
Setelah Dipimpin PJ, Bupati Pasaman Wali Nagari Jambak Defenitif

Setelah Dipimpin PJ, Bupati Pasaman Wali Nagari Jambak Defenitif

Maret 28, 2023
Tanpa Istirahat Pulang dari Tanah Suci, Bupati Suhatri Bur Turun ke Lapangan

Tanpa Istirahat Pulang dari Tanah Suci, Bupati Suhatri Bur Turun ke Lapangan

Maret 28, 2023
Tekat Bupati Pd. Pariaman Suhatri Bur, Stunting Berada Dibawah 14 %

Tekat Bupati Pd. Pariaman Suhatri Bur, Stunting Berada Dibawah 14 %

Maret 28, 2023
Tim I Safari Ramadhan 1444 H Dipimpin Wako Kunjungi Masjid Jamik Mandiangin 

Tim I Safari Ramadhan 1444 H Dipimpin Wako Kunjungi Masjid Jamik Mandiangin 

Maret 28, 2023
Ramadhan 1444 H, 12 TSR Pemdako Bukittinggi, Kunjungi 12 Masjid

Ramadhan 1444 H, 12 TSR Pemdako Bukittinggi, Kunjungi 12 Masjid

Maret 28, 2023
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Pemda Pasaman Barat Resmikan 71 Nagari Hasil Penataan, Lantik PJ WN

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Kajari Pasbar Diserahterimakan dari Ginjar Cahya Purnama kepada Mhd. Yusuf Putera

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Publik Ingin Tahu Hasil Kerja Pansus DPRD Agam Terhadap Pengawasan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Jalan Diponegoro Rusak Lagi, Warga Tanam Pisang Hindari Lakalantas

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In